Terbentur UU, KPU sulit gugurkan parpol korup

Selasa, 29 Oktober 2013 - 14:51 WIB
Terbentur UU, KPU sulit...
Terbentur UU, KPU sulit gugurkan parpol korup
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku tak memiliki kewenangan untuk menggugurkan partai politik (parpol) yang bermasalah atau parpol tertentu dianggap melakukan tindakan korupsi.

Hal itu dikatakan Komisioner KPU Arif Budiman. Menurutnya, menggugurkan parpol masuk dalam domain undang-undang, bukan peraturan KPU soal pemilihan umum (pemilu).

Dia menjelaskan, memang pihaknya dibekali peraturan pemilu. Akan tetapi, peraturan tersebut tidak bisa menerabas undang-undang yang menjadi kewenangan pemerintah dan DPR RI.

"Tapi sudah ada tahap seleksi pada awalnya. Hal-hal yang bisa membatalkan sudah ditetapkan undang-undang," kata Arif, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2013).

Sejauh ini, kata Arif, KPU hanya diperbolehkan mengatur soal pelanggaran teknis menyangkut tahapan pemilu, seperti pemasangan alat peraga kampanye dan pelaporan awal dana kampanye partai. "Di luar itu belum diatur hal-hal yang bisa menggugurkan," ujarnya.

Arif menambahkan, KPU sudah menetapkan 12 parpol ditambah tiga parpol lokal Aceh yang bakal berkompetisi pada Pemilu 2014 mendatang. KPU hanya memberikan sanksi kepada partai selama partai melanggar aturan yang sudah menjadi kesepakatan bersama.

"Aturan kampanye jelas ditetapkan tiga hari setelah partai itu lolos verifikasi awal sejak Januari lalu," tambahnya.

Berita terkait:
KPU janji segera publikasikan perbaikan DPT.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0521 seconds (0.1#10.140)