Revisi KUHAP & KUHP, DPR janji tak lemahkan KPK

Selasa, 29 Oktober 2013 - 11:55 WIB
Revisi KUHAP & KUHP, DPR janji tak lemahkan KPK
Revisi KUHAP & KUHP, DPR janji tak lemahkan KPK
A A A
Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR RI Nudirman Munir menegaskan, tidak ada upaya untuk memperlemah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sedang mulai membahas yang jelas kita tidak akan memperlemah KPK, justru kita akan memperkuat KPK," kata Nudirman di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2013).

Politikus Partai Golkar ini mengungkapkan, upaya memperlemah KPK melalui penyadapan tidak akan terjadi untuk KPK. "(Penyadapan) Tidak (akan dilemahkan)," imbuhnya.

Menurutnya ada pasal yang tidak mungkin melemahkan KPK. "Jadi ada 9 pasal di KUHAP dan 2 pasal di KUHP tidak akan terjadi untuk KPK, kita yakin itu," tegasnya.

Menurutnya, KPK menganut asas lex spesialis, asas ini bersifat universal. "Ada asas universal, lex spesialis berlaku diseluruh dunia, KPK bisa memanfaatkan itu, dan kita punya keyakinan itu kan bisa terlaksana," tutupnya.

Berita terkait:
KPK harus bisa lepas dari urusan politik.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6279 seconds (0.1#10.140)