KPU janji segera publikasikan perbaikan DPT
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan perbaikan dan pemutakhiran data daftar pemilih bermasalah, di tingkat kapupaten atau kota, untuk direkapitulasi secara nasional kembali, pada 4 November mendatang.
Namun, KPU masih enggan membeberkan hasil perbaikan tersebut kepada publik, lantaran petugas daftar pemilih (Pantarlih) di daerah masih terus melakukan pendataan dan pembersihan data.
Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, hasil perbaikan dan pemutakhiran data bakal di ekspos saat rapat rekapitulasi nasional bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan partai politik (parpol) mendatang.
"Nanti ketemu (Bawaslu dan parpol) waktu rekap nasional. Bisa dilihat hasilnya seperti apa," ujar Ida, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2013).
Menurut Ida, petugas KPU di daerah tetap terus mengejar data pemilih bermasalah atas rekomendasi Bawaslu. Cara yang ditempuh, kata dia, dengan menggunakan dua data, yakni hasil pencermatan KPU serta data Bawaslu minus by name by address.
"Tetapi tetap saja kita pakai data dan pencermatan KPU. Kita gunakan dua cara kerja," ungkapnya.
Seperti diketahui, KPU hanya diberikan waktu selama dua minggu untuk melakukan pemutakhiran dan pembersihan data pemilih bermasalah. Pemutakhiran tersebut termasuk soal kemungkinan pemilih ganda serta persoalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang hampir mendominasi data pemilih.
Baca berita:
DPT amburadul, Hanura nilai KPU gagal
Namun, KPU masih enggan membeberkan hasil perbaikan tersebut kepada publik, lantaran petugas daftar pemilih (Pantarlih) di daerah masih terus melakukan pendataan dan pembersihan data.
Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, hasil perbaikan dan pemutakhiran data bakal di ekspos saat rapat rekapitulasi nasional bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan partai politik (parpol) mendatang.
"Nanti ketemu (Bawaslu dan parpol) waktu rekap nasional. Bisa dilihat hasilnya seperti apa," ujar Ida, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2013).
Menurut Ida, petugas KPU di daerah tetap terus mengejar data pemilih bermasalah atas rekomendasi Bawaslu. Cara yang ditempuh, kata dia, dengan menggunakan dua data, yakni hasil pencermatan KPU serta data Bawaslu minus by name by address.
"Tetapi tetap saja kita pakai data dan pencermatan KPU. Kita gunakan dua cara kerja," ungkapnya.
Seperti diketahui, KPU hanya diberikan waktu selama dua minggu untuk melakukan pemutakhiran dan pembersihan data pemilih bermasalah. Pemutakhiran tersebut termasuk soal kemungkinan pemilih ganda serta persoalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang hampir mendominasi data pemilih.
Baca berita:
DPT amburadul, Hanura nilai KPU gagal
(maf)