KPU tak jamin DPT diumukan dua pekan mendatang
Senin, 28 Oktober 2013 - 16:16 WIB
KPU tak jamin DPT diumukan dua pekan mendatang
A
A
A
Sindonews.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati, belum bisa memastikan daftar pemilih tetap (DPT) bakal ditetapkan pada tanggal 4 November 2013 mendatang, atas rekomendasi waktu yang diberikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta masukan dari partai politik.
"Saya enggak mau berandai-andai, terkait ketepatan penetapan DPT ini. Mau diundur atau tidak," ujar Ida, usai berbincang santai dengan redaksi MNC TV, di Gedung Tower MNC, Jakarta, Senin (28/10/2013).
Menurut Ida, waktu yang diberikan KPU untuk melakukan perbaikan-perbaikan daftar pemilih, dikatakannya, menganut pada Undang-undang Pemilu yang berlaku.
Ia mengaku, pengunduran tersebut lantaran permintaan Bawaslu yang merekomendasikan hal tersebut. "Kami bekerja kan atas rekomendasi Bawaslu. Hasil rapat kepitulasi nasional kan hasilnya seperti itu," ucapnya
.
Namun, jika akhirnya penundaan DPT akhirnya harus terjadi, menurutnya, hal itu sah-sah saja dalam Undang-undang. Tetapi, kata dia, KPU dalam melakukan perbaikan tetap terbentur dengan persoalan waktu dan tahapan pemilu. "Jadi penyelenggaraan pemilu itu dibatasi oleh waktuya," jelasnya.
Seperti diketahui, KPU hanya diberikan waktu selama dua minggu untuk melakukan perbaikan daftar pemilih oleh Bawaslu, dan juga masukan partai politik. Waktu tersebut harus dimaksimalkan KPU, sebelum menetapkan kembali menjadi DPT yang final.
Baca juga KPU minta revisi DPT.
"Saya enggak mau berandai-andai, terkait ketepatan penetapan DPT ini. Mau diundur atau tidak," ujar Ida, usai berbincang santai dengan redaksi MNC TV, di Gedung Tower MNC, Jakarta, Senin (28/10/2013).
Menurut Ida, waktu yang diberikan KPU untuk melakukan perbaikan-perbaikan daftar pemilih, dikatakannya, menganut pada Undang-undang Pemilu yang berlaku.
Ia mengaku, pengunduran tersebut lantaran permintaan Bawaslu yang merekomendasikan hal tersebut. "Kami bekerja kan atas rekomendasi Bawaslu. Hasil rapat kepitulasi nasional kan hasilnya seperti itu," ucapnya
.
Namun, jika akhirnya penundaan DPT akhirnya harus terjadi, menurutnya, hal itu sah-sah saja dalam Undang-undang. Tetapi, kata dia, KPU dalam melakukan perbaikan tetap terbentur dengan persoalan waktu dan tahapan pemilu. "Jadi penyelenggaraan pemilu itu dibatasi oleh waktuya," jelasnya.
Seperti diketahui, KPU hanya diberikan waktu selama dua minggu untuk melakukan perbaikan daftar pemilih oleh Bawaslu, dan juga masukan partai politik. Waktu tersebut harus dimaksimalkan KPU, sebelum menetapkan kembali menjadi DPT yang final.
Baca juga KPU minta revisi DPT.
(stb)