Pemerintah khawatirkan batas waktu amnesti TKI di Saudi

Senin, 28 Oktober 2013 - 07:40 WIB
Pemerintah khawatirkan...
Pemerintah khawatirkan batas waktu amnesti TKI di Saudi
A A A
Sindonews.com - Pemerintah mengkhawatirkan batas waktu amnesti tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi pada 3 November mendatang. Proses pelayanan menjadi kendala utama pemberian ampunan ini.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, pelayanan imigrasi untuk proses amnesti sangat terbatas waktunya. Hal ini terlihat dari pemerintah Arab Saudi yang hanya memberikan waktu satu hari dalam sepekan untuk pelayanan imigrasi tersebut.

Padahal dalam sepekan kedepan batas waktu amnesti akan selesai. “Ini memang sangat merisaukan. Jika tidak ada peningkatan pelayanan dari perwakilan di sana maka TKI akan tidak dapat amnesti,” katanya usai mengunjungi lokasi transmigrasi Desa Merarai 1, Sintang, Kalimantan Barat, Minggu, 28 Oktober 2013.

Dia menjelaskan, apabila dihitung secara logika mustahil target 3 November tersebut dapat dikejar. Apalagi faktanya ada 200 dokumen yang harus diurus per minggunya. Sementara jumlah dokumen TKI yang belum diproses mencapai puluhan ribu. Oleh karena itu, dia mengingatkan, Kemenlu harus lebih agresif dalam menangani TKI overstayer. Muhaimin berharap, Kemenlu lebih pro aktif jika memang tidak mampu bergerak sendiri maka semua sektor harus dilibatkan.

Mantan wakil ketua DPR ini menyatakan, Kemenakertrans sudah membentuk tim yang dapat diperbantukan untuk mengurus perizinan TKI tersebut. Dia juga berharap, para TKI juga harus tertib dan antre dalam mengurus dokumen ini. Dia tidak mau kerusuhan yang terjadi di KBRI Jeddah kemarin tidak terjadi lagi. “KBRI di Jeddah, Makkah dan Madinah juga akan meningkatkan pelayanan agar proses ini berjalan tertib,” terangnya.

Berdasarkan data Kemenlu, hingga saat ini sudah ada 91.000 TKI yang mendapat Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Sementara baru 20 persen atau 18.200 orang yang mendapatkan izin kerja.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu Tatang B Razak menjelaskan, KJRI di Jeddah masih terus memfasilitasi pengurusan dokumen bagi para TKI ilegal di Saudi. Mereka terus memaksimalkan pelayanan dengan tetap membuka KJRI di hari libur dan tetap beroperasi hingga dini hari.

Dia memang mengakui, waktu pengurusan dokumen hanya seminggu sekali dan untuk 200 dokumen. Dan ini berlaku untuk semua negara. Oleh karena itu, terangnya, tidak hanya Indonesia saja yang mengkhawatirkan batas waktu 3 November namun pemerintah Filipina dan Bangladesh juga khawatir. “Kedua negara itu sama seperti Indonesia. Mereka juga memiliki tenaga kerja ilegal yang sama banyaknya,” terangnya.

Namun pihaknya sudah mengantisipasi menghadapi hari akhir masa amnesty. Kemenlu, jelasnya, akan mengerahkan dan bekerja sama dengan beberapa pihak seperti imigrasi dan kepolisian untuk membantu kondisi di lapangan. Namun dia juga meminta TKI jangan tiba-tiba datang menjelang hari akhir agar prosesnya tidak bertambah kisruh.

Anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatullah berkomentar, lebih baik semua TKI yang ilegal ini dipulangkan saja semua tanpa kecuali. Lalu di dalam negeri pemerintah kembali melatih mereka sehingga mereka dapat menjadi professional dibidangnya. Dia juga berharap, pemerintah membatasi adanya TKI perempuan.

Pasalnnya, sesuai hukum syariah yang berlaku di Saudi TKI perempuan yang tidak ditemani sesama muhrimnya dapat dikatakan pendatang haram sehingga statusnya menjadi TKI ilegal. “Pulangkan saja semua. Bereskan semua dari awal. Kan bisa memakai pesawat yang pulang haji,” ujarnya.

Politikus Golkar ini menyatakan, permasalahan tidak akan selesai ketika semua TKI ini dilegalkan. Pasalnya, ada isu yang melanda para TKI Saudi tentang dualisme gaji. Dia menyatakan, bagi TKI ilegal yang sudah mendapatkan dokumen kerja akan mendapatkan gaji lebih tinggi daripada TKI yang sudah lama legal. Pasalnya, TKI yang baru mendapat izin ini tidak bekerja melalui agen sehingga mereka akan mendapat gaji penuh dari majikannya.

Baca juga berita: Hongkong naikkan gaji TKI menjadi Rp6 juta
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7642 seconds (0.1#10.140)