KPK tahan tersangka korupsi Alquran

Jum'at, 25 Oktober 2013 - 16:21 WIB
KPK tahan tersangka korupsi Alquran
KPK tahan tersangka korupsi Alquran
A A A
Sindonews.com - Ahmad Jauhari (AJ) tersangka dugaan korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah, di Kementerian Agama ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jauhari ditahan di rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat. "Dia ditahan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (25/10/2013).

Mengenakan baju tahanan, Ahmad Jauhari tampak keluar dari gedung KPK sekira pukul 15.40. Kendati ditahan, dia menampik melakukan korupsi.

"Perlu dicatat oleh anda, saya tak pernah berniat korupsi sedikitpun. Hanya sebagai pejabat pembuat komitmen, dianggap telah melakukan atau tak melakukan sesuatu yang merugikan keuangan negara," tukasnya.

Seperti diketahui, KPK sendiri sudah menetapkan AJ sebagai tersangka sejak 10 Januari lalu. AJ disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3664 seconds (0.1#10.140)