Tahun ini pelaku haji ilegal menurun
Jum'at, 25 Oktober 2013 - 15:57 WIB
Tahun ini pelaku haji ilegal menurun
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Arab Saudi terus berupaya menekan pelanggaran haji ilegal. Hal yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi tentunya dengan menindak tegas pelaku haji ilegal.
Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengatakan, ketegasan Pemerintah Arab Saudi diantaranya seperti keberadaan haji ilegal atau haji tanpa ijin.
Menurutnya, penegakan haji ilegal bukan hanya kepada jemaah haji dari luar negeri tetapi juga kepada jemaah haji dari Arab Saudi. "Ada sanksi yang diberikan, baik jemaah haji dari luar negeri maupun dari Arab Saudi sendiri," ujarnya di Jakarta, Jumat (25/10/2013).
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, Pemerintah Arab Saudi memberikan sanksi berupa hukuman tahanan selama satu tahun untuk jemaah haji ilegal asal Arab Saudi.
Kemudian jemaah haji asing ilegal diminta untuk membayar denda dan tidak diperbolehkan pergi ke Arab Saudi selama 10 tahun. "Ini penegakan hukum yang sangat keras ditegakkan Pemerintah Arab Saudi," katanya.
Lanjut Suryadharma, pelaksanaan haji tahun ini menurun dari segi jumlah haji ilegal. Pasalnya, walaupun masih ada, tetapi para haji ilegal tersebut masih saja ada yang lolos. Maka bagi mereka yang terbukti melakukan haji ilegal, tidak diperbolehkan memasuki Makkah.
"Mereka mencoba masuk melalui darat. Terlebih lewat Madinah dan Jeddah sangat tidak ada peluang untuk bisa lolos," ungkapnya.
Untuk itu, guna menekan jumlah haji ilegal tahun depan pemerintah akan melakukan penertiban melakukan pencabutan izin pendirian travel untuk haji khusus dan sanksi tegas yang akan diberlakukan. Hal ini membuat pelaksanaan haji 1434 H dapat dikatakan berjalan lancar.
Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengatakan, ketegasan Pemerintah Arab Saudi diantaranya seperti keberadaan haji ilegal atau haji tanpa ijin.
Menurutnya, penegakan haji ilegal bukan hanya kepada jemaah haji dari luar negeri tetapi juga kepada jemaah haji dari Arab Saudi. "Ada sanksi yang diberikan, baik jemaah haji dari luar negeri maupun dari Arab Saudi sendiri," ujarnya di Jakarta, Jumat (25/10/2013).
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, Pemerintah Arab Saudi memberikan sanksi berupa hukuman tahanan selama satu tahun untuk jemaah haji ilegal asal Arab Saudi.
Kemudian jemaah haji asing ilegal diminta untuk membayar denda dan tidak diperbolehkan pergi ke Arab Saudi selama 10 tahun. "Ini penegakan hukum yang sangat keras ditegakkan Pemerintah Arab Saudi," katanya.
Lanjut Suryadharma, pelaksanaan haji tahun ini menurun dari segi jumlah haji ilegal. Pasalnya, walaupun masih ada, tetapi para haji ilegal tersebut masih saja ada yang lolos. Maka bagi mereka yang terbukti melakukan haji ilegal, tidak diperbolehkan memasuki Makkah.
"Mereka mencoba masuk melalui darat. Terlebih lewat Madinah dan Jeddah sangat tidak ada peluang untuk bisa lolos," ungkapnya.
Untuk itu, guna menekan jumlah haji ilegal tahun depan pemerintah akan melakukan penertiban melakukan pencabutan izin pendirian travel untuk haji khusus dan sanksi tegas yang akan diberlakukan. Hal ini membuat pelaksanaan haji 1434 H dapat dikatakan berjalan lancar.
(maf)