KPK tak takut panggil Sudi Silalahi

Kamis, 24 Oktober 2013 - 22:36 WIB
KPK tak takut panggil Sudi Silalahi
KPK tak takut panggil Sudi Silalahi
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim tidak takut memanggil Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi untuk mengklarifikasi terkait nyanyian mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, penyebutan nama seseorang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi atau tersangka dalam pemeriksaan penyidik KPK sebenarnya bukan hanya dilakukan satu orang atau Nazaruddin saja. Karena sebelum-sebelumnya ada saksi atau tersangka lain menyebut nama orang lain juga.

Dalam konteks penyebutan nama Sudi Silalahi, kata Johan, semua tergantung isi penyebutannya. Dia mengungkapkan, pemeriksaan seseorang sebagai bagian dari proses validasi bisa dilakukan KPK. Bukan soal takut atau tidak.

"Kalau diperlukan keterangannya, bisa saja Pak Sudi dipanggil. Tapi sampai hari ini (kemarin) belum ada pemanggilannya," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/10/13) sore.

Dia menegaskan, konteks penyebutan nama Sudi Silalahi itu haruslah dilihat dengan kasus yang sedang ditangani KPK. Dia memperkirakan, bisa saja dalam proses pemeriksaan Nazar sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di akhir pemeriksaan penyidik menanyakan kepada Nazar apakah ada sesuatu yang ingin disampaikan lagi. Kemudian Nazar menyebut salah satu nama atau nama Sudi Silalahi.

"Jadi Pada dasarnya setiap keterangan itu tidak didiamkan begitu saja. Tentu dilihat konteksnya dengan kasus yang ditangani KPK," imbuhnya.

Tetapi, kata dia, penyebutan nama Sudi Silalahi itu belum bisa disimpulkan benar atau tidak keterlibatannya atau intervensinya dalam proyek e-KTP dan Hambalang. Yang harus dipenuhi Nazar adalah apakah penyebutan nama itu disertai atau tidak dengan data-data lain.

Menurutnya, kalau ada data-data atau dokumen yang diserahkan Nazar tentu kemudian penyidik akan melakukan proses validasi lanjutan.

"Nah apa relevansi penyebutan nama itu. Perlu divalidasi juga apakah ada bukti apa ngga. Kalau kemudian Nazar ngasih bukti atau dokuemen pasti kemudian divalidisi lebih lanjut. Validasi itukan tidak hanya memanggil orang saja," tuturnya.

Dia menambahkan, soal beredarnya foto Ketua KPK Abraham Samad yang sedang berbisik memang bukan kapasitas Johan untuk menjawab itu dengan mengatasnamakan ketua KPK. Tetapi kata dia, foto yang beredar luas itu bisa saja terjadi di sela-sela sebuah acara.

Menurutnya, lazim saja dalam sebuah acara ada orang yang mengobrol dan diabadikan gambarnya oleh fotografer. Dia menuturkan, foto itu tidak ada hubungannya dengan keterangan Nazaruddin soal Sudi Silalahi.

"Kan begini, bisa saja itu (foto Abraham dan Sudi) terjadi dalam acara, kemudian keduanya ngobrol. Yang lain (pejabat) juga begitu (ngobrol). Kan tidak ada yang salah. Jadi penyebutan Nazar dan foto itu konteksnya berbeda," tandasnya.

Johan menambahkan, kemarin Nazar masih diperiksa sebagai tersangka TPPU. Penyidik masih terus melakukan pendalaman. Dia membenarkan Nazar diperiksa dari Selasa 22 Oktober 2013. Tetapi pada selasa dan Rabu 23 Oktober 2013 Nazar diperiksa apakah terkait Hambalang atau TPPU atau yang lain Johan tidak mengetahuinya. "Penyitaan lain TPPU MNZ (Muhammad Nazaruddin) belum ada. Masih seperti penyitaan sebelumnya," katanya.

Sebelumnya, pada Selasa 22 Oktober 2013 Nazar menyebutkan keterlibatan seorang menteri yang disebutnya dengan inisial SS. Inisial SS ini menurut Elza merujuk pada Sudi Silalahi. Nazar memastikan harus membuka keterlibatan menteri SS itu karena sudah mengambil uang proyek e-KTP dan Hambalang.

"Ini buat yang ngambil uang hambalang, proyek e-KTP, biar dibuka semua. Ini kan ada seorang menteri yang selalu mengintervensi, supaya surat multiyears keluar di proyek e-KTP, di proyek hambalang. Nah menteri itu suka marah-marahin menteri, (inisialnya) SS lah," ungkap Nazar di depan Gedung KPK, sebelum memasuki ruang steril.

Baca berita:
Bantah pernyataan Nazaruddin, Sudi berani bersumpah
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9216 seconds (0.1#10.140)