Indonesia belum miliki aset recovery
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengaku, Indonesia belum meratifikasi aset recovery. Sehingga, kekayaan negara yang berhasil dibawa kabur koruptor, tidak bisa dikembalikan kepada kas negara.
Dia berharap pada periode ini, bisa dibahas dalam prolegnas 2013. "Sejak tahun 2008 ada di pemerintah, sampai hari ini belum masuk mengenai ratifikasi aset recovery. Kami sudah punya KPK, Tipikor, OJK dan lain-lain. Tetapi kalau pengejaran aset, tidak mempunyai Undang-undang (UU) percuma saja," katanya, Kamis (14/10/2013).
Menurut dia, pemerintah seharusnya yang menginisiasi untuk meratifikasi ini. Pasalnya, hal ini memang menjadi domain pemerintah. Dia mengaku, tidak mengetahui mengapa pemerintah tidak meratifikasi aset recovery.
"Ini mungkin di internal pemerintahan, karena menyangkut banyak hal. Begitu diratifikasi banyak orang mungkin merasa tidak aman. Tapi kami harus dorong terutama pengejaran aset-aset. Legislatif akan dorong," ungkapnya.
Dalam Deklarasi Medan tersebut, Pramono mengatakan, semua delegasi mempunyai pandangan yang sama termasuk Indonesia, bahwa keterbukaan menjadi penting.
"Pasalnya jangan sampai para pelaku korupsi di Indonesia, menjadikan negara tetangga surga bagi mereka," katanya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai, persoalan perjanjian ekstradisi menjadi hal yang penting.
"Persoalan money laundrying, korupsi lintas batas, rechecking sumber-sumber keuangan menjadi bagian tak terpisahkan dalam usaha pemberantasan korupsi," imbuhnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
Dia berharap pada periode ini, bisa dibahas dalam prolegnas 2013. "Sejak tahun 2008 ada di pemerintah, sampai hari ini belum masuk mengenai ratifikasi aset recovery. Kami sudah punya KPK, Tipikor, OJK dan lain-lain. Tetapi kalau pengejaran aset, tidak mempunyai Undang-undang (UU) percuma saja," katanya, Kamis (14/10/2013).
Menurut dia, pemerintah seharusnya yang menginisiasi untuk meratifikasi ini. Pasalnya, hal ini memang menjadi domain pemerintah. Dia mengaku, tidak mengetahui mengapa pemerintah tidak meratifikasi aset recovery.
"Ini mungkin di internal pemerintahan, karena menyangkut banyak hal. Begitu diratifikasi banyak orang mungkin merasa tidak aman. Tapi kami harus dorong terutama pengejaran aset-aset. Legislatif akan dorong," ungkapnya.
Dalam Deklarasi Medan tersebut, Pramono mengatakan, semua delegasi mempunyai pandangan yang sama termasuk Indonesia, bahwa keterbukaan menjadi penting.
"Pasalnya jangan sampai para pelaku korupsi di Indonesia, menjadikan negara tetangga surga bagi mereka," katanya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai, persoalan perjanjian ekstradisi menjadi hal yang penting.
"Persoalan money laundrying, korupsi lintas batas, rechecking sumber-sumber keuangan menjadi bagian tak terpisahkan dalam usaha pemberantasan korupsi," imbuhnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)