Tersangka kredit fiktif BSM Bogor bertambah

Kamis, 24 Oktober 2013 - 16:03 WIB
Tersangka kredit fiktif...
Tersangka kredit fiktif BSM Bogor bertambah
A A A
Sindonews.com - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan, hari ini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Mabes Polri, telah menahan satu orang tersangka lagi. Jadi total tersangka kasus kredit fiktif nasabah Bank Syariah Mandiri (BSM), cabang pembantu Bogor sebesar Rp102 miliar sebanyak empat orang.

"Berkaitan dengan kasus tindak pidana di sebuah perbankan BSM cabang pembantu Bogor, sejak kemarin ada tambahan satu, dari tiga tersangka sudah menjadi empat tersangka," kata Ronny di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2013).

Ketiga orang tersangka yang telah ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri terkait kredit fiktif tersebut, adalah Kepala Cabang Utama BSM Bogor M. Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu BSM Bogor Haerulli Hermawan dan Accounting Offiver BSM Bogor John Lopulisa. Lalu tersangka yang baru ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri, yakni seorang pengusaha yang berperan mengkoordinir 197 nasabah untuk mengajukan kredit yakni Iyan Permana.

"Untuk barang bukti yang berkaitan dengan para tersangka senilai Rp59 miliar, antara lain ada beberapa kendaraan dengan berbagai jenis merk dan modelnya. Saat ini tercatat sudah 10 kendaraan yang sudah menjadi barang bukti," papar Ronny.

Sedangkan, beberapa kendaraan lain yang menjadi barang bukti masih dievaluasi apakah terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau aset.

"Karena proses penyidikan ini membutuhkan kecepatan, sehingga informasi yang kami sampaikan adalah informasi yang tidak menggangu jalannya proses penyelidikan," pungkas Ronny.

Untuk diketahui, Rabu 23 Oktober 2013, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Mabes Polri telah menyita beberapa buah mobil dan sebuah motor mewah, yang diduga kuat terkait dengan perkara kredit fiktif di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Bogor.

Penyitaan kendaraan mewah tersebut, buntut dari terungkapnya kasus kredit fiktif di Bank Syariah Mandiri Bogor. Untuk itu, Kepolisian telah menetapkan tiga pegawai Bank Syariah Mandiri sebagai tersangka.

Penyidik menangkap tiga tersangka, yaitu Kepala Cabang Utama Bogor M Agus, Kepala Cabang Pembantu Bogor Haerul Hermawan, dan Account Officer Cabang Pembantu Bogor John Lopulisa. Dalam kasus tersebut, ketiga tersangka diduga memanipulasi pemberian fasilitas pembiayaan terhadap 197 nasabah.

Dia menjelaskan, besar kredit fiktifnya senilai Rp102 miliar, dan kerugiannya diduga mencapai Rp59 miliar. Menurutnya, para tersangka akan dijerat dengan dua pasal.

Dua pasal tersebut, yakni pasal 63 undang-udang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan Syariah dan pasal 3 ayat 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pidana pencucian uang (TPPU).

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Poltracking Temukan...
Poltracking Temukan PDIP Puas Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Infografis
Ketua KPK Firli Bahuri...
Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved