KPK geledah Dinas Kesehatan Banten

Kamis, 24 Oktober 2013 - 15:16 WIB
KPK geledah Dinas Kesehatan...
KPK geledah Dinas Kesehatan Banten
A A A
Sindonews.com - Belasan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali geledah Kantor Dinas Kesehatan, Pemprov Banten yang berada di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kamis (24/10/2013).

Kedatangan penyidik KPK ini, diduga terkait dugaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes).

Penyidik KPK datang ke Dinkes Banten pukul 11.10 WIB, dengan menggunakan tiga kendaraan Kijang Inova berwarna hitam dengan nomor polisi B 1947 UFR, B 1031 UFS dan B 1736 UFI.

Namun pada pukul 12.30 WIB, para penyidik kembali keluar Kantor Dinkes Banten, setelah Kepala Dinas Kesehatan Djadja Budi Suhardja datang, dan sempat melakukan pertemuan.

Selama petugas KPK keluar, terlihat beberapa pegawai Dinkes Banten mengumpulkan berkas dari berbagai bidang dan membawa masuk ke ruangan Kepala Dinkes Banten.

Penyidik KPK datang kembali ke Dinkes Banten pada pukul 14.10 WIB. Kemudian, penyidik KPK membawa wadah dan satu dus kosong yang diduga untuk mengakut berkas.

Belum diketahui berkas apa saja yang akan dibawa petugas KPK. Namun, beberapa berkas yang akan diangkut, diduga terkait berkas pengadaan alkes yang saat ini sedang ditangani KPK.

Para penyidik saat keluar kantor Dinkes pukul 12.30 WIB, menolak awak media yang hendak mengambil gambar. "Jangan dulu ambil gambar, belum bawa apa-apa, nanti jam dua (14.00) ke sini lagi, mau makan dulu laper," terangnya.

Saat didesak para wartawan, penyidik KPK ini tidak mau memberikan keterangan jelas soal kedatanganya ke Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Namun dia memastikan kedatanganya terkait soal penyelidikan alkes. "Ya masih alkes," tegas salah seorang penyidik yang tidak menyebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, petugas KPK masih melakukan penggeledahan di Dinkes Banten.

Baca juga berita soal kasus alkes di Tangsel.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1120 seconds (0.1#10.140)