Anis Matta dijadwalkan bersaksi di Pengadilan Tipikor
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta sebagai saksi dipersidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, hari ini.
Anis Matta akan bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang juga mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.
Selain itu, Bendahara Umum PKS Mahfudz Abdurrahman juga akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan hari ini.
"Saksi lain Abdurrahman Hakim, Siti Hapsah, dan Budiyanto," kata Kuasa Hukum Luthfi Mohammad Assegaf saat dihubungi wartawan, Kamis (24/10/2013).
Tak hanya itu, jaksa KPK juga menghadirkan saksi lain yakni Mansyur, Agus Trihono, Chandra Angkasa, Gianti Andrianingrum, dan Benny Wahyu Hidayat.
Pada persidangan sebelumnya, Ketua Majelis Syuro PKS Himli Aminuddin sudah bersaksi untuk Luthfi. Sementara kolega Luthfi, Ahmad Fathanah sudah dituntut oleh jaksa KPK, dengan tuntutan 17,5 tahun penjara.
Baca juga berita: Kesaksian Anis Matta berseberangan dengan Wali Kota Makassar
Anis Matta akan bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang juga mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.
Selain itu, Bendahara Umum PKS Mahfudz Abdurrahman juga akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan hari ini.
"Saksi lain Abdurrahman Hakim, Siti Hapsah, dan Budiyanto," kata Kuasa Hukum Luthfi Mohammad Assegaf saat dihubungi wartawan, Kamis (24/10/2013).
Tak hanya itu, jaksa KPK juga menghadirkan saksi lain yakni Mansyur, Agus Trihono, Chandra Angkasa, Gianti Andrianingrum, dan Benny Wahyu Hidayat.
Pada persidangan sebelumnya, Ketua Majelis Syuro PKS Himli Aminuddin sudah bersaksi untuk Luthfi. Sementara kolega Luthfi, Ahmad Fathanah sudah dituntut oleh jaksa KPK, dengan tuntutan 17,5 tahun penjara.
Baca juga berita: Kesaksian Anis Matta berseberangan dengan Wali Kota Makassar
(lal)