Hakim PN Bandung dicegah KPK

Kamis, 24 Oktober 2013 - 02:02 WIB
Hakim PN Bandung dicegah KPK
Hakim PN Bandung dicegah KPK
A A A
Sindonews.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Ramlan Comel, dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya baru dengar dari media, kemarin lihat running text di televisi ada pencegahan atas nama Ramlan Comel dan Pasti Sinaga (Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat)," kata Humas PN Bandung, Djoko Indiarto, di PN Bandung, Rabu 23 Oktober 2013.

Tapi hingga kini belum ada informasi resmi soal pencegahan itu dari KPK. "Sampai sekarang tidak pernah ada surat pencegahan itu yang ditujukan kepada PN Bandung. Sehingga dengan demikian PN Bandung tidak ada statement apa-apa," jelasnya.

Meski dicegah KPK ke luar negeri, menurutnya itu tidak berdampak pada tugas Ramlan Comel sebagai hakim. "Karena ini hanya pencegahan ke luar negeri, tidak ada konsekeunsinya tindakan-tindakan yang bersangkutan di dalam negeri," tutur Djoko.

Tugas sebagai hakim pun tetap dijalankan Ramlan Comel yang dijadikan saksi dalam kasus suap Bansos Kota Bandung. "Masih sidang. Kemarin sidang sama saya dua perkara," tandasnya.

Bahkan selasa pekan depan, Ramlan Comel akan kembali bertugas memeriksa berkas Peninjauan Kembali (PK) dari mantan Kadispenda Jawa Barat, Bambang Heryanto. Bambang sendiri sudah ditahan beberapa waktu lalu karena tersangkut kasus korupsi.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5896 seconds (0.1#10.140)