Pemerintah menyampuri kebebasan berserikat di UU Ormas
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah melalui Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) dinilai telah mencampuri terlalu jauh soal kebebasan berserikat masyarakat.
Hal demikian ditegaskan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Syaiful Bakhri, usai menjalani sidang uji materi UU Ormas di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2013).
Dia pun menegaskan bahwa pengaturan kebebasan berserikat yang ada di UU Ormas, tidak boleh secara rinci.
"Pemerintah ikut campur terlalu dalam kan tidak boleh, pemerintah tidak boleh mengatur secara detail kehidupan bermasyarakat," katanya.
Seperti diketahui, hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi UU Ormas dengan agenda perbaikan permohonan. Pihak PP Muhammadiyah selaku pemohon dalam hal ini menyerahkan permohonan perbaikan pengujian UU Ormas ke MK.
PP Muhammadiyah mengelompokkan alasan permohonan pengujian konstitusionalitas yang terdapat dalam UU Ormas, dalam salinan perbaikan permohonannya.
Sekadar informasi, pengelompokkan itu antara lain, pengerdilan makna kebebasan berserikat melalui pembentukan UU Ormas, pembatasan kemerdekaan berserikat yang berlebih-lebihan, pengaturan yang tidak memberikan kepastian hukum, serta turut campur pemerintah dalam penjabaran kemerdekaan berserikat.
Baca berita sebelumnya, 25 Pasal UU Ormas digugat PP Muhammadiyah
Hal demikian ditegaskan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Syaiful Bakhri, usai menjalani sidang uji materi UU Ormas di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2013).
Dia pun menegaskan bahwa pengaturan kebebasan berserikat yang ada di UU Ormas, tidak boleh secara rinci.
"Pemerintah ikut campur terlalu dalam kan tidak boleh, pemerintah tidak boleh mengatur secara detail kehidupan bermasyarakat," katanya.
Seperti diketahui, hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi UU Ormas dengan agenda perbaikan permohonan. Pihak PP Muhammadiyah selaku pemohon dalam hal ini menyerahkan permohonan perbaikan pengujian UU Ormas ke MK.
PP Muhammadiyah mengelompokkan alasan permohonan pengujian konstitusionalitas yang terdapat dalam UU Ormas, dalam salinan perbaikan permohonannya.
Sekadar informasi, pengelompokkan itu antara lain, pengerdilan makna kebebasan berserikat melalui pembentukan UU Ormas, pembatasan kemerdekaan berserikat yang berlebih-lebihan, pengaturan yang tidak memberikan kepastian hukum, serta turut campur pemerintah dalam penjabaran kemerdekaan berserikat.
Baca berita sebelumnya, 25 Pasal UU Ormas digugat PP Muhammadiyah
(lal)