Pemerintah menyampuri kebebasan berserikat di UU Ormas

Rabu, 23 Oktober 2013 - 15:51 WIB
Pemerintah menyampuri...
Pemerintah menyampuri kebebasan berserikat di UU Ormas
A A A
Sindonews.com - Pemerintah melalui Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) dinilai telah mencampuri terlalu jauh soal kebebasan berserikat masyarakat.

Hal demikian ditegaskan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Syaiful Bakhri, usai menjalani sidang uji materi UU Ormas di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2013).

Dia pun menegaskan bahwa pengaturan kebebasan berserikat yang ada di UU Ormas, tidak boleh secara rinci.

"Pemerintah ikut campur terlalu dalam kan tidak boleh, pemerintah tidak boleh mengatur secara detail kehidupan bermasyarakat," katanya.

Seperti diketahui, hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi UU Ormas dengan agenda perbaikan permohonan. Pihak PP Muhammadiyah selaku pemohon dalam hal ini menyerahkan permohonan perbaikan pengujian UU Ormas ke MK.

PP Muhammadiyah mengelompokkan alasan permohonan pengujian konstitusionalitas yang terdapat dalam UU Ormas, dalam salinan perbaikan permohonannya.

Sekadar informasi, pengelompokkan itu antara lain, pengerdilan makna kebebasan berserikat melalui pembentukan UU Ormas, pembatasan kemerdekaan berserikat yang berlebih-lebihan, pengaturan yang tidak memberikan kepastian hukum, serta turut campur pemerintah dalam penjabaran kemerdekaan berserikat.

Baca berita sebelumnya, 25 Pasal UU Ormas digugat PP Muhammadiyah
(lal)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Wamendagri: Larangan...
Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017
Syarat Mendirikan Ormas...
Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved