KY rekomendasikan 96 hakim diberi sanksi
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 96 orang hakim dari 183 hakim yang telah diperiksa Komisi Yudisial (KY) direkomendasikan mendapat sanksi.
Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar menjelaskan, 76 orang hakim diantaranya direkomendasikan mendapat sanksi di peradilan umum. Sedangkan, 12 orang hakim lainnya direkomendasikan mendapatkan sanksi di peradilan agama.
Kemudian, tiga orang hakim lainnya direkomendasikan mendapat sanksi di Peradilan khusus (Niaga). Serta, tiga orang hakim lainnya lagi direkomendasikan mendapat sanksi di Mahkamah Agung (MA).
Pasalnya, para hakim yang diperiksa tersebut berawal dari adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik yang berasal dari peradilan umum, peradilan agama, Tata Usaha Negara (TUN), peradilan khusus, dan Mahkamah Agung (MA).
Lebih lanjut, dia menuturkan, bahwa untuk jenis rekomendasi sanksi yang dikeluarkan adalah sepuluh sanksi berat, sepuluh sanksi sedang dan 76 sanksi ringan.
"Dengan poin kode etik yang paling banyak dilanggar adalah profesionalisme, integritas tinggi dan bersikap adil," kata Asep kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (22/10/2013).
Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar menjelaskan, 76 orang hakim diantaranya direkomendasikan mendapat sanksi di peradilan umum. Sedangkan, 12 orang hakim lainnya direkomendasikan mendapatkan sanksi di peradilan agama.
Kemudian, tiga orang hakim lainnya direkomendasikan mendapat sanksi di Peradilan khusus (Niaga). Serta, tiga orang hakim lainnya lagi direkomendasikan mendapat sanksi di Mahkamah Agung (MA).
Pasalnya, para hakim yang diperiksa tersebut berawal dari adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik yang berasal dari peradilan umum, peradilan agama, Tata Usaha Negara (TUN), peradilan khusus, dan Mahkamah Agung (MA).
Lebih lanjut, dia menuturkan, bahwa untuk jenis rekomendasi sanksi yang dikeluarkan adalah sepuluh sanksi berat, sepuluh sanksi sedang dan 76 sanksi ringan.
"Dengan poin kode etik yang paling banyak dilanggar adalah profesionalisme, integritas tinggi dan bersikap adil," kata Asep kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (22/10/2013).
(kri)