Soal Sudi Silalahi, KPK butuh bukti pendukung
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyebutan nama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi mengintervensi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan proyek pembangunan sarana pra sarana Hambalang milik Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) perlu didukung bukti-bukti pendukung.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, dirinya belum mengetahui soal penyebutan nama Sudi Silalahi oleh M Nazaruddin. Termasuk apakah nama Sudi Silalahi tertuang dalam BAP Nazaruddin. Johan akan mengecek lagi ke penyidik. Karena itu sudah materi pemeriksaan.
Karenanya, kata dia, penyebutan itu belum tentu memberikan kesimpulan soal keterlibatan Sudi Silalahi dalam proyek e-KTP dan Hambalang. "Tergantung yang disebutkan itu didukung bukti-bukti atau tidak," kata Johan saat dikonfirmasi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/10/13).
Disinggung apakah KPK akan memanggil Sudi Silalahi untuk dimintai klarifikasi, Johan menyatakan, sampai hari ini belum ada kesimpulan itu. Pasalnya, seseorang yang disebut oleh saksi atau tersangka belum tentu langsung dipanggil.
"Nah, kemudian kan tidak selalu orang yang disebut dalam pengakuan itu, begitu saja langsung dipanggil," bebernya.
Dia menambahkan, hari ini Nazaruddin diperiksa sebagai tersangka TPPU. Menurutnya, kasus TPPU Nazaruddin masih terus dikembangkan. Lebih lanjut, dia akan mengecek lagi apakah Nazaruddin akan diinapkan di KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus lain seperti Hambalang atau e-KTP.
"Nanti saya coba cek berapa hari Nazar di KPK," tandasnya.
Baca berita:
Elza Syarif "obral" data dugaan korupsi e-KTP
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, dirinya belum mengetahui soal penyebutan nama Sudi Silalahi oleh M Nazaruddin. Termasuk apakah nama Sudi Silalahi tertuang dalam BAP Nazaruddin. Johan akan mengecek lagi ke penyidik. Karena itu sudah materi pemeriksaan.
Karenanya, kata dia, penyebutan itu belum tentu memberikan kesimpulan soal keterlibatan Sudi Silalahi dalam proyek e-KTP dan Hambalang. "Tergantung yang disebutkan itu didukung bukti-bukti atau tidak," kata Johan saat dikonfirmasi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/10/13).
Disinggung apakah KPK akan memanggil Sudi Silalahi untuk dimintai klarifikasi, Johan menyatakan, sampai hari ini belum ada kesimpulan itu. Pasalnya, seseorang yang disebut oleh saksi atau tersangka belum tentu langsung dipanggil.
"Nah, kemudian kan tidak selalu orang yang disebut dalam pengakuan itu, begitu saja langsung dipanggil," bebernya.
Dia menambahkan, hari ini Nazaruddin diperiksa sebagai tersangka TPPU. Menurutnya, kasus TPPU Nazaruddin masih terus dikembangkan. Lebih lanjut, dia akan mengecek lagi apakah Nazaruddin akan diinapkan di KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus lain seperti Hambalang atau e-KTP.
"Nanti saya coba cek berapa hari Nazar di KPK," tandasnya.
Baca berita:
Elza Syarif "obral" data dugaan korupsi e-KTP
(kri)