Menhut mengaku tak mampu atasi masalah sirkus satwa
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan mengaku tidak bisa menindak tegas para oknum dibalik sirkus satwa.
"Kan tidak bisa Menteri Kehutanan menangkap orang, mengadili orang, menghukum orang. Kan sudah ada bagiannya," ujar Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan, di Hutan Kota Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Gedung Manggala Wanabakti, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (22/10/2013).
Namun dia menegaskan bahwa sirkus satwa melanggar undang-undang. "Ada sirkus monyet yang keliling, ada sirkus gajah, ada sirkus lumba-lumba, itu dilarang oleh Undang-Undang. Tetapi kita harus bijak. Tidak mungkin, begitu ada pertunjukkan monyet terus kita tangkap," katanya.
Oknum pelaku penyelenggara sirkus satwa tersebut, kata dia, harus diberi penjelasan bahwa sirkus satwa dilarang undang-undang.
"Sekarang ada hak asasi satwa. Tetapi kita harus beri penjelasan, sosialisasi, itu tidak mungkin main tangkap," imbuhnya.
Kemudian, dia pun mengimbau kepada pemerhati atau pegiat lingkungan mampu menangani masalah tersebut sendiri.
"Tidak semua diselesaikan oleh Menteri Kehutanan. Langsung lapor kepada kepolisian setempat. Tak mungkin misalnya kejadiannya di Kabupaten di Papua, harus Menteri Kehutanan ke sana. Misalnya di Papua, langsung lapor ke kepolisian setempat. Karena itu melanggar hukum, melanggar aturan," ucapnya.
Maka dari itu, dia berharap kepada para pegiat lingkungan agar tidak bekerja setengah-setengah dalam mengatasi masalah sirkus satwa tersebut.
"Nah jadi kalau mau membantu, harus dengan tuntas. Lapor ke kepolisian, lalu beri saksi pada pelanggaran, misalnya penyiksaan lumba-lumba, penyiksaan gajah atau orang utan. Tak usah ke Jakarta, kalau ke Jakarta keburu lari (Pelakunya), lapor kepada polisi terdekat. Sudah ada hukumnya. Kalau dia menyiksa satwa bisa lima tahun penjara, pidana ancamannya," pungkasnya.
Hal demikian dikatakannya menanggapi maraknya sirkus lumba-lumba belakangan ini. Seperti diketahui, dukungan terhadap penolakan sirkus lumba-lumba terus berdatangan melalui situs change.org.
Protes atas sirkus mamalia laut tersebut diinisiasi oleh change.org bersama Jakarta Animal Aid Network (JAAN).
Berdasarkan investigasi yang dilakukan JAAN, menurut Ketua JAAN Pramudya Hazrani, membuktikan pada banyak sirkus lumba-lumba, hewan tersebut justru diperlakukan dengan tidak memperhatikan kebutuhan dasarnya.
Baca juga berita: Di Yogya, Menteri Kehutanan jadi Pinnokio
"Kan tidak bisa Menteri Kehutanan menangkap orang, mengadili orang, menghukum orang. Kan sudah ada bagiannya," ujar Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan, di Hutan Kota Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Gedung Manggala Wanabakti, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (22/10/2013).
Namun dia menegaskan bahwa sirkus satwa melanggar undang-undang. "Ada sirkus monyet yang keliling, ada sirkus gajah, ada sirkus lumba-lumba, itu dilarang oleh Undang-Undang. Tetapi kita harus bijak. Tidak mungkin, begitu ada pertunjukkan monyet terus kita tangkap," katanya.
Oknum pelaku penyelenggara sirkus satwa tersebut, kata dia, harus diberi penjelasan bahwa sirkus satwa dilarang undang-undang.
"Sekarang ada hak asasi satwa. Tetapi kita harus beri penjelasan, sosialisasi, itu tidak mungkin main tangkap," imbuhnya.
Kemudian, dia pun mengimbau kepada pemerhati atau pegiat lingkungan mampu menangani masalah tersebut sendiri.
"Tidak semua diselesaikan oleh Menteri Kehutanan. Langsung lapor kepada kepolisian setempat. Tak mungkin misalnya kejadiannya di Kabupaten di Papua, harus Menteri Kehutanan ke sana. Misalnya di Papua, langsung lapor ke kepolisian setempat. Karena itu melanggar hukum, melanggar aturan," ucapnya.
Maka dari itu, dia berharap kepada para pegiat lingkungan agar tidak bekerja setengah-setengah dalam mengatasi masalah sirkus satwa tersebut.
"Nah jadi kalau mau membantu, harus dengan tuntas. Lapor ke kepolisian, lalu beri saksi pada pelanggaran, misalnya penyiksaan lumba-lumba, penyiksaan gajah atau orang utan. Tak usah ke Jakarta, kalau ke Jakarta keburu lari (Pelakunya), lapor kepada polisi terdekat. Sudah ada hukumnya. Kalau dia menyiksa satwa bisa lima tahun penjara, pidana ancamannya," pungkasnya.
Hal demikian dikatakannya menanggapi maraknya sirkus lumba-lumba belakangan ini. Seperti diketahui, dukungan terhadap penolakan sirkus lumba-lumba terus berdatangan melalui situs change.org.
Protes atas sirkus mamalia laut tersebut diinisiasi oleh change.org bersama Jakarta Animal Aid Network (JAAN).
Berdasarkan investigasi yang dilakukan JAAN, menurut Ketua JAAN Pramudya Hazrani, membuktikan pada banyak sirkus lumba-lumba, hewan tersebut justru diperlakukan dengan tidak memperhatikan kebutuhan dasarnya.
Baca juga berita: Di Yogya, Menteri Kehutanan jadi Pinnokio
(lal)