Relasi KPU & Bawaslu di daerah dinilai lemah
Selasa, 22 Oktober 2013 - 15:25 WIB
Relasi KPU & Bawaslu di daerah dinilai lemah
A
A
A
Sindonews.com - Hubungan atau relasi kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai lemah di tingkat lokal. Sehingga, hal itu berdampak pada tingkat akurasi data pemilih untuk tingkat kabupaten atau kota.
Pernyataan tersebut dikatakan oleh pengamat politik Universitas Diponegoro (Undip), Hasyim Asy'ari.
"Prinsipnya yang lakukan koreksi kan KPU kabupaten atau kota," kata Hasyim, di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2013).
Menurut Hasyim, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui mekanisme pleno di tingkat kabupaten atau Kota dinilai masih lemah dari segi pengawasan Bawaslu. Sementara itu, kata dia, kurun waktu sebulan itu, perubahan daftar pemilih pasti terjadi.
Menurutnya, hal itu yang kurang diantisipasi petugas pengawas pemilihan umum (pemilu). "Coba Bawaslu cek ulang validitasnya apa ada perubahan atau tidak," ujarnya.
Dijelaskan dia, pemutakhiran DPT baru bisa dikatakan final saat menjelang pemilihan legislatif (pileg) pada 9 April 2014 mendatang. Pasalnya, data tersebut masih bisa bertambah terkait batas usia pemilih yang berubah saat masuk tahun baru. "Semua WNI (Warga Negara Indonesia) yang sudah 17 tahun, tahun depan harus masuk dalam DPT," tegasnya.
Ditambahkan dia, berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 8 tahun 2012 dijelaskan, kesempatan KPU untuk memasukkan daftar pemilih tambahan terbuka lebar. Hal itu untuk mengantisipasi pemilih yang bertambah usianya. "Artinya, hak pemilih bisa dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan atau Daftar pemilih khusus," pungkasnya.
Baca berita terkait, pegiat pemilu tanyakan masalah DPT.
Soal DPT, Bawaslu akui lemah lakukan pengawasan.
Pernyataan tersebut dikatakan oleh pengamat politik Universitas Diponegoro (Undip), Hasyim Asy'ari.
"Prinsipnya yang lakukan koreksi kan KPU kabupaten atau kota," kata Hasyim, di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2013).
Menurut Hasyim, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui mekanisme pleno di tingkat kabupaten atau Kota dinilai masih lemah dari segi pengawasan Bawaslu. Sementara itu, kata dia, kurun waktu sebulan itu, perubahan daftar pemilih pasti terjadi.
Menurutnya, hal itu yang kurang diantisipasi petugas pengawas pemilihan umum (pemilu). "Coba Bawaslu cek ulang validitasnya apa ada perubahan atau tidak," ujarnya.
Dijelaskan dia, pemutakhiran DPT baru bisa dikatakan final saat menjelang pemilihan legislatif (pileg) pada 9 April 2014 mendatang. Pasalnya, data tersebut masih bisa bertambah terkait batas usia pemilih yang berubah saat masuk tahun baru. "Semua WNI (Warga Negara Indonesia) yang sudah 17 tahun, tahun depan harus masuk dalam DPT," tegasnya.
Ditambahkan dia, berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 8 tahun 2012 dijelaskan, kesempatan KPU untuk memasukkan daftar pemilih tambahan terbuka lebar. Hal itu untuk mengantisipasi pemilih yang bertambah usianya. "Artinya, hak pemilih bisa dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan atau Daftar pemilih khusus," pungkasnya.
Baca berita terkait, pegiat pemilu tanyakan masalah DPT.
Soal DPT, Bawaslu akui lemah lakukan pengawasan.
(maf)