KPU dinilai paksakan pengumuman DPT

Selasa, 22 Oktober 2013 - 14:38 WIB
KPU dinilai paksakan...
KPU dinilai paksakan pengumuman DPT
A A A
Sindonews.com - Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang segera menetapkan dan mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dinilai terlalu terburu-buru. Pasalnya, di tingkat Kabupaten atau kota masih ada DPT yang bermasalah.

Menurut Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) August Mellaz, setidaknya terdapat empat kabupaten/kota di Indonesia yang masih bermasalah.

Keempatnya antara lain, Kabupaten Nduga Papua, Dairi Sumatera Utara, serta dua Kabupaten di Sulawesi Utara yakni, Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Talaud.

Untuk Kabupaten Nduga dan Dairi, keduanya sedang terjadi konflik sehingga DPT hingga jelang penetapan besok masih belum masuk ke tabulasi atau data base KPU.

Bahkan, hak pleno di Kabupaten Nduga, Papua masih belum jelas kapan dilakukan. Sementara, untuk Kabupaten Dairi informasi terakhir KPU sudah diplenokan oleh KPU daerah setempat.

"Jelas di Nduga dan Dairi infonya memang ada konflik disana jadi belum kita dengar udah masuk apa belum," kata August, di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (22/10/2013).

Berbeda dengan Kabupaten Nduga dan Dairi, dua Kabupaten di Sulawesi Utara seperti Minahasa Selatan dan Talaud dirasa aneh ketika rapat pleno dilakukan di KPU Provinsi. Padahal, kewenangan pleno berada di kabupaten/kota.

"Minahasa Selatan 18 Oktober dan Talaud 20 Oktober, hanya beberapa jam sebelum pleno DPT. Di dua Kabupaten itu ditetapkan di provinsi bukan kabupaten/kota," ungkapnya.

August mengatakan, di dua wilayah tersebut menjadi persoalan kemudian karena baik KPU dan Bawaslu tak menempatkan sumber daya manusia yang dimilikinya secara tepat. Di luar itu, kata dia, problem terbesar adalah soal pemutakhiran data.

"Faktor geografis, SDM dan tingkat keakuratan data itu yang terjadi di sana," tutupnya.

Baca berita:
KPU Kaltim tetapkan DPT di Jakarta
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8835 seconds (0.1#10.140)