Menhut bicara illegal logging ke ratusan siswa SD

Selasa, 22 Oktober 2013 - 13:01 WIB
Menhut bicara illegal logging ke ratusan siswa SD
Menhut bicara illegal logging ke ratusan siswa SD
A A A
Sindonews.com - Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan memberikan penjelasan kepada 234 siswa Sekolah Dasar (SD) mengenai ancaman hukuman pembalakan liar atau illegal logging.

"Kalau menebang pohon sembarangan, itu namanya illegal logging. Bisa ditahan lima tahun penjara," ujar Zulkifli Hasan saat acara dialog dengan ratusan siswa SD di Hutan Kota Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Gedung Manggala Wanabakti, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (22/10/2013).

Kepada para siswa SD, Zulkifli juga menuturkan bahwa aksi pembalakan liar termasuk tindak pidana. "Kita tidak menolerir terhadap pelaku-pelaku tindak pidana itu," katanya.

Hal demikian dijelaskannya menanggapi pertanyaan seorang siswa SD kepadanya mengenai apakah menebang pohon sembarangan termasuk melanggar hukum.

Seperti diketahui, sebanyak 234 siswa yang didampingi 24 guru dari 11 Sekolah Dasar dari Jakarta dan Bogor melakukan acara dialog dengan Menhut Zulkifli Hasan. Dialog tersebut dilakukan sambil mengitari hutan kota Manggala Wanabakti.

Acara tersebut pun diikuti dengan penanaman pohon serta penobatan 13 anak perwakilan dari masing-masing sekolah dan 13 Kepala Sekolah atau Guru pendamping sebagai 'Duta Hutan Indonesia' ditandai dengan penyematan PIN dan penyerahan sertifikat. Selain itu, dilanjutkan dengan acara launching buku anak berjudul 'Tidak Ada Hutan, Tidak Ada Kehidupan'.

Baca juga berita: Luas hutan kritis di Polman capai 121 ribu hektare
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8666 seconds (0.1#10.140)