KPU undur kesepakatan lambang surat suara

Senin, 21 Oktober 2013 - 18:26 WIB
KPU undur kesepakatan...
KPU undur kesepakatan lambang surat suara
A A A
Sindonews.com - Sekalipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja atas hasil sengketa pemilu terkait calon anggota legislatif (Caleg) bermasalah, tetapi KPU tetap mengundur waktu kesepakatan logo/lambang surat suara kepada partai untuk memberi kesempatan bagi partai untuk membenahi caleg-caleg tersebut.

"Kami tadi baru menyepakati secara umum bahwa kita akan ketemu dua kali lagi dalam melakukan pengesahan surat suara dan jadwalnya belum kita fix kan apakah dalam bulan ini atau kah sampe bulan depan," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (21/10/2013).

Namun begitu, Husni menegaskan partai politik (parpol) harus menyerahkan bentuk ukuran logo/lambang hasil perubahan kepada KPU paling lambat Jumat pekan depan. Husni mengatakan, KPU dan parpol bersepakat untuk melakukan dua kali pertemuan untuk mencapai proses kesepakatan terkait surat suara itu.

"Setelahnya baru kita akan mengatur kapan proses pengesahan surat suara yang akan dicetak," ujarnya.

Husni melanjutkan, mekanisme kesepakatan antara KPU dengan parpol bisa dilakukan sebelum proses percetakan atau saat master surat suara segera di produksi. "Mungkin saja sampai proses dummy (contoh)," tutupnya.

Baca berita:
KPU siapkan 1.000 surat suara cadangan per dapil
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0950 seconds (0.1#10.140)