Anas siap ditahan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus korupsi proyek Sport Center Hambalang, Anas Urbaningrum, mengaku bahwa dirinya siap ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyusul mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng yang telah ditahan oleh KPK.
"Jadi kalau soal ditahan atau tidak ditahan, itu hanya urusan tempat kan, tempatnya di luar atau di dalam. Meskipun saya kelasnya masih kecengan kalau urusan itu (penahanan) 1.000 persen saya siap lah," kata Anas usai acara dialog Pergerakan dengan tema 'dinasti versus meritokrasi politik' di kediamannya, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (18/10/2013).
Namun, Anas mengatakan sebelum KPK menahan dirinya, KPK harus bersikap adil dan objektif.
"Jadi begini, pertama sekali lagi yang penting adalah adil. Adil dan objektif itu penting karena dengan adil dan objektif maka kebenaran bisa ditegakkan. Siapa saja boleh disangkakan melakukan tindak pidana tapi tetap tidak boleh dipaksa-paksa untuk bersalah atau dicari-cari bagaimana caranya harus bersalah. Itu yang menurut saya tidak adil," papar Anas.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Andi Mallarangeng sebagai tersangka sekitar Desember 2012. Sebagai Menpora, Andi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara. Perbuatan itu diduga dilakukan Andi bersama Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta Teuku Bagus.
Sejauh ini, baru Deddy yang ditahan KPK dan berikutnya Andi. Selain menetapkan ketiganya sebagai tersangka, KPK menyidik kasus lain Hambalang yang diduga melibatkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Berbeda dengan Andi, Deddy, dan Teuku Bagus, Anas disangka menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang.
Baca juga berita KPK tanggapi protes loyalis Anas.
"Jadi kalau soal ditahan atau tidak ditahan, itu hanya urusan tempat kan, tempatnya di luar atau di dalam. Meskipun saya kelasnya masih kecengan kalau urusan itu (penahanan) 1.000 persen saya siap lah," kata Anas usai acara dialog Pergerakan dengan tema 'dinasti versus meritokrasi politik' di kediamannya, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (18/10/2013).
Namun, Anas mengatakan sebelum KPK menahan dirinya, KPK harus bersikap adil dan objektif.
"Jadi begini, pertama sekali lagi yang penting adalah adil. Adil dan objektif itu penting karena dengan adil dan objektif maka kebenaran bisa ditegakkan. Siapa saja boleh disangkakan melakukan tindak pidana tapi tetap tidak boleh dipaksa-paksa untuk bersalah atau dicari-cari bagaimana caranya harus bersalah. Itu yang menurut saya tidak adil," papar Anas.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Andi Mallarangeng sebagai tersangka sekitar Desember 2012. Sebagai Menpora, Andi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara. Perbuatan itu diduga dilakukan Andi bersama Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta Teuku Bagus.
Sejauh ini, baru Deddy yang ditahan KPK dan berikutnya Andi. Selain menetapkan ketiganya sebagai tersangka, KPK menyidik kasus lain Hambalang yang diduga melibatkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Berbeda dengan Andi, Deddy, dan Teuku Bagus, Anas disangka menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang.
Baca juga berita KPK tanggapi protes loyalis Anas.
(lal)