Andi ditahan, ini komentar Anas

Jum'at, 18 Oktober 2013 - 18:44 WIB
Andi ditahan, ini komentar...
Andi ditahan, ini komentar Anas
A A A
Sindonews.com - Tersangka kasus Hambalang Anas Urbaningrum menegaskan penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki urgensi yang tinggi.

"Jadi sebetulnya, secara hukum urgensinya tidak tinggi untuk menangkap (menahan) Pak Andi. Tapi karena itu kewenangan dari tim penyidik, ya dihormati saja," kata Anas usai acara dialog Pergerakan dengan tema 'Dinasti versus Meritokrasi Politik' di kediamannya, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (18/10/2013).

Anas mengatakan, seorang tersangka itu boleh ditahan, jika tersangka memiliki indikasi akan melarikan diri dan menghilangkan alat bukti atas sangkaan dirinya.

"Kalau dasar hukum ditahan atau tidak ditahan itu kan kewenangan KPK, khususnya kewenangan penyidik. Jadi kalau yang saya baca dari buku hukum, orang itu boleh ditahan, tersangka itu bisa ditahan, dengan alasan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti. Tidak mengulangi perbuatan," papar Anas.

Untuk itu, Anas berharap KPK dapat menjunjung tinggi keadilan dalam menangani setiap kasus korupsi yang sedang ditanganinya.

"Justru karena itu yang ingin saya katakan, proses hukum itu basisnya keadilan. Harus adil kepada siapa saja. Kepada tersangka siapa saja itu harus adil, karena adil itulah yang membuat proses hukum di Indonesia menjadi akuntabel," pungkas Anas.

Baca juga:

Kasus Hambalang, KPK tahan Andi Mallarangeng
Penahanan Andi Mallarangeng dipandang kontra produktif
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7636 seconds (0.1#10.140)