Tuntaskan kasus Hambalang, KPK harus bedol desa

Jum'at, 18 Oktober 2013 - 09:05 WIB
Tuntaskan kasus Hambalang,...
Tuntaskan kasus Hambalang, KPK harus bedol desa
A A A
Sindonews.com - Ditahannya mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat apresiasi. Namun, KPK diharapkan tidak berhenti pada sosok Andi dalam pengungkapan kasus korupsi proyek Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Menurut Pakar Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir, KPK mestinya mengembangkan teknik invenstigasi seperti bola salju. Jika Andi dan rekan-rekannya di Kemenpora menjadi bola pertama, KPK pun diminta terus berputar mengilas semua orang yang menerima dana itu.

"Karena yang bertanggung jawab ini kan sudah masuk semua nih. Jadi selanjutnya dicari aliran dana itu kemana. Jadi sama kaya Bengawan Solo soal aliran dana Hambalang, mengalir sampai jauh," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Jumat (18/10/2013).

"Jauhnya itu harus dikejar terus oleh KPK. Andaikata itu jauh mengalirnya naik gunung lagi, naik gunung lagi harus ditempuh juga. Jadi semangatnya jangan berhenti," paparnya.

Dikatakan Mudzakir, jika ingin menjadi penegakan hukum yang tuntas sebagai sebuah lembaga, maka kasus Hambalang harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Namun, bila diabaikan KPK tidak jauh beda dengan lembaga penegak hukum lainnya.

"Bahasa saya harus bedol desa, setiap orang yang terlibat bedol semua. Banyak yang disikat juga enggak apa-apa. Yang penting bukan hukumannya berat atau ringan menurut saya, orang yang menerima itu dinyatakan bersalah dan dihukum."

"Bersalah yang utama, dihukum itu menjadi yang kedua. Seandainya dihukumnya lima sampai enam bulan enggak menjadi masalah, tapi orang yang menerima dana itu harus dinyatakan bersalah. Itu menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum dalam penegakan hukum," pungkasnya.

Baca berita:
Ruhut lega Andi Mallarangeng ditahan KPK
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0843 seconds (0.1#10.140)