KPK didesak kebut penuntasan kasus Hambalang

Jum'at, 18 Oktober 2013 - 06:12 WIB
KPK didesak kebut penuntasan...
KPK didesak kebut penuntasan kasus Hambalang
A A A
Sindonews.com - Dengan ditahannya mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan bisa lebih cepat menuntaskan kasus korupsi proyek Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Pakar Hukum Universitas Tri Sakti Yenti Garnasih mengatakan, penahanan Andi seharusnya menjadi cambuk bagi KPK agar bisa bergerak cepat menuntaskan kasus Hambalang yang menghabiskan uang negara sebesar Rp2,5 triliun itu. Hal itu dilakukan agar tidak menimbulkan stigma baru lagi bagi KPK.

"Tapi di atas segalanya kita ingin ini prosesnya berjalan cepat termasuk juga Anas ditahan. Agar tidak muncul penilaian baru lagi terhadap KPK bahwa telah terjadi diskriminasi lagi, nanti KPK sulit menjawabnya. Semuanya cepatlah dibuka semua, baik Anas, Bunda Putri di Hambalang juga sempat disebut," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Jumat (18/10/2013).

Menurutnya, sudah menjadi tugas KPK menjadikan kasus Hambalang terang benderang. Ia melanjutkan, bagaimana penafsiran publik akan sangat ditentukan bagaimana cara KPK menuntaskan kasus ini.

"Semuanya deh cepat-cepat agar terang benderang kasus ini, agar bisa menutupi kekecewaaan dan dugaan publik bahwa ini berkaitan dengan policy, apakah itu berkaitan dengan politik atau bukan bisa segera terjawab," lanjutnya.

Ia juga mengajak masyarakat secara bersama-sama mengawasi penanganan kasus ini di KPK. Substansinya, kata Yenti, bukan pada penahanan Andi tapi bagaimana membongkar kasus ini tuntas sampai ke akar-akarnya.

"Kita dorong KPK harus memproses kasus Hambalang dengan segera, segera, segera. Soal penetapan penahanan itu menjadi subjektifitas penyidik memang, itu tidak menjadi masalah," pungkasnya.

Baca berita:
Andi berharap kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0832 seconds (0.1#10.140)