Lamanya waktu penahanan Andi dipertanyakan
A
A
A
Sindonews.com - Penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak perlu dipersoalkan. Langkah KPK yang berhati-hati dalam mengambil keputusan dinilai sudah tepat.
"Menahan itu kan merampas hak orang, harus hati-hati saya setuju. Artinya orang tidak harus ditahan kalau orang itu tidak akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Saya kira persoalannya bukan pada menahan atau tidak menahan," ujar Pakar Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir ketika dihubungi Sindonews, Jumat (18/10/2013).
Menurutnya, yang menjadi persoalannya kenapa KPK membutuhkan waktu sembilan bulan untuk menahan Andi Mallarangeng. Ia berpendapat, terlalu lama waktu yang dibutuhkan mulai pemberkasan sehingga menjadi P21 lalu sampai pada keputusan menahan Andi.
"Itu yang menjadi persoalan utama. Itu artinya membuktikan bahwa KPK sejak awal itu belum cukup mengumpulkan bukti dan ternyata belum cukup untuk melakukan tindakan hukum terhadap Andi," jelas Mudzakir.
Ia menilai, hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak bisa dijadikan dasar untuk menahan politikus Demokrat tersebut. Sebab, audit invenstigasi BPK adalah tindakan awal dari sebuah penyidikan, bukan hasil akhir dari penyidikan.
"Kalau dalam bahasa hukum pidana itu sebagai tindakan awal untuk di cross bukti-bukti dari hasil sidikan yang lain. Karena dia melihat satu sisi saja tentang uang. Karena laporan keuangan, dia melihat sisi uangnya saja. Tetapi siapa pelakunya dan seterusnya dia tidak bisa menentukan itu. Hasil audit BPK itu harus disempurnakan oleh penyidik KPK," paparnya.
Ia menambahkan, jika BPK melalui audit investigasinya menyatakan proyek Hambalang diduga ada pelanggaran maka akan semakin mempermudah penyidikan KPK.
"Membuktikan aliran dana tidak begitu sulit ya, karena kita punya PPATK untuk menelusuri dana itu. Yang menjadi persoalan, apakah KPK punya gereget ke arah sana. Ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat Indonesia," pungkasnya.
Baca berita:
Kasus Hambalang, KPK tahan Andi Mallarangeng
"Menahan itu kan merampas hak orang, harus hati-hati saya setuju. Artinya orang tidak harus ditahan kalau orang itu tidak akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Saya kira persoalannya bukan pada menahan atau tidak menahan," ujar Pakar Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir ketika dihubungi Sindonews, Jumat (18/10/2013).
Menurutnya, yang menjadi persoalannya kenapa KPK membutuhkan waktu sembilan bulan untuk menahan Andi Mallarangeng. Ia berpendapat, terlalu lama waktu yang dibutuhkan mulai pemberkasan sehingga menjadi P21 lalu sampai pada keputusan menahan Andi.
"Itu yang menjadi persoalan utama. Itu artinya membuktikan bahwa KPK sejak awal itu belum cukup mengumpulkan bukti dan ternyata belum cukup untuk melakukan tindakan hukum terhadap Andi," jelas Mudzakir.
Ia menilai, hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak bisa dijadikan dasar untuk menahan politikus Demokrat tersebut. Sebab, audit invenstigasi BPK adalah tindakan awal dari sebuah penyidikan, bukan hasil akhir dari penyidikan.
"Kalau dalam bahasa hukum pidana itu sebagai tindakan awal untuk di cross bukti-bukti dari hasil sidikan yang lain. Karena dia melihat satu sisi saja tentang uang. Karena laporan keuangan, dia melihat sisi uangnya saja. Tetapi siapa pelakunya dan seterusnya dia tidak bisa menentukan itu. Hasil audit BPK itu harus disempurnakan oleh penyidik KPK," paparnya.
Ia menambahkan, jika BPK melalui audit investigasinya menyatakan proyek Hambalang diduga ada pelanggaran maka akan semakin mempermudah penyidikan KPK.
"Membuktikan aliran dana tidak begitu sulit ya, karena kita punya PPATK untuk menelusuri dana itu. Yang menjadi persoalan, apakah KPK punya gereget ke arah sana. Ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat Indonesia," pungkasnya.
Baca berita:
Kasus Hambalang, KPK tahan Andi Mallarangeng
(kri)