Rizal Mallarangeng sedih kakaknya ditahan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Adik Andi Alfian Mallarangeng, Rizal Mallarangeng terlihat sedih atas penahanan kakaknya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus Hambalang. Namun, Rizal mengaku menerima atas keputusan KPK tersebut.
"Inilah negara hukum, kita terima itu. Ya ada sedihnya pasti," kata Rizal di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2013).
Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini mempunyai pandangan lain mengenai kasus yang dituduhkan kepada kakaknya itu. Rizal masih yakin Andi tidak bersalah, bahkan dia menduga ada pihak lain yang memanfaatkan jabatan Andi, meskipun tidak disebut secara jelas siapa yang dimaksud.
Rizal mencoba tegar dan rela meskipun Andi kini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Menurutnya, hal ini sudah menjadi risiko pejabat publik. "Kita terima risiko sebagai pejabat publik selalu ada (masalah), dan ini salah satunya. tetapi tidak berarti bahwa semua ini sudah membuktikan bahwa Andi Mallarangeng bersalah," tukas Rizal.
Mantan Juru Bicara (Jubir) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Andi diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tipikor. Andi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara.
Berita terkait, KPK tahan Andi Alfian Mallarangeng terkait kasus proyek di Hambalang.
"Inilah negara hukum, kita terima itu. Ya ada sedihnya pasti," kata Rizal di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2013).
Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini mempunyai pandangan lain mengenai kasus yang dituduhkan kepada kakaknya itu. Rizal masih yakin Andi tidak bersalah, bahkan dia menduga ada pihak lain yang memanfaatkan jabatan Andi, meskipun tidak disebut secara jelas siapa yang dimaksud.
Rizal mencoba tegar dan rela meskipun Andi kini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Menurutnya, hal ini sudah menjadi risiko pejabat publik. "Kita terima risiko sebagai pejabat publik selalu ada (masalah), dan ini salah satunya. tetapi tidak berarti bahwa semua ini sudah membuktikan bahwa Andi Mallarangeng bersalah," tukas Rizal.
Mantan Juru Bicara (Jubir) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Andi diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tipikor. Andi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara.
Berita terkait, KPK tahan Andi Alfian Mallarangeng terkait kasus proyek di Hambalang.
(maf)