Sutarman didesak berani bongkar praktik mafia hukum
A
A
A
Sindonews.com - Calon tunggal Kapolri Komjen Pol Sutarman, didesak untuk berani membongkar kasus mafia hukum yang diduga dilakukan pengacara Lucas, dan menghentikan kasus dugaan praktek kriminalisasi yang menimpa pengusaha berinisial SW.
Anggota Komisi III DPR RI Gede Pasek Suardika mengatakan, bahwa dirinya akan menanyakan hal demikian kepada Sutarman saat fit and proper test nantinya.
"Saya sendiri nanti waktu fit and proper test, akan menanyakan kasus ini ke calon Kapolri. Ini harus disikapi dengan serius," ujar Anggota Komisi III DPR RI Gede Pasek Suardika, saat dihubungi wartawan, Rabu 16 Oktober 2013.
Sekedar informasi, SW saat ini sudah berstatus terlindungi di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut politikus Partai Demokrat ini, penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap SW sarat dengan pelanggaran hukum. Mengingat, SW merupakan pihak yang membongkar praktek dugaan mafia hukum yang dilakukan pengacara Lucas SH.
"Jadi SW itu ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan percobaan perkosaan terhadap YS staf Lucas. Aneh menurut saya, SW itu sudah berhubungan dengan YS empat tahun, kok dibilang mau memperkosa," tutur mantan Ketua Komisi III DPR RI ini.
Oleh karena itu, lanjutnya, Sutarman harus berani menangkap Lucas yang sangat meresahkan masyarakat, dan menghentikan kasus rekayasa yang arahnya membungkam whister blower ini.
"Polisi dan jaksa harusnya hentikan kasus ini. Kalau mau mendalami, ya dokumen laporan keuangan yang diungkap Sanusi itu," ucapnya.
Seperti diketahui, sebelumnya SW telah melaporkan kasus kepada Komisi III DPR. Laporan itu diterima langsung oleh Pasek saat masih menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR.
Pada hari Rabu, 16 Oktober 2013, Petrus Selestinus selaku pengacara SW kembali mengirimkan surat kepada Komisi III DPR RI untuk segera menindak lanjuti laporannya dan mendesak calon Kapolri, untuk berani menangkap Lucas melalui lima laporan polisi di Polda Metro Jaya yang telah memiliki alat bukti yang cukup.
Baca juga SW dilindungi guna ungkap mafia hukum.
Anggota Komisi III DPR RI Gede Pasek Suardika mengatakan, bahwa dirinya akan menanyakan hal demikian kepada Sutarman saat fit and proper test nantinya.
"Saya sendiri nanti waktu fit and proper test, akan menanyakan kasus ini ke calon Kapolri. Ini harus disikapi dengan serius," ujar Anggota Komisi III DPR RI Gede Pasek Suardika, saat dihubungi wartawan, Rabu 16 Oktober 2013.
Sekedar informasi, SW saat ini sudah berstatus terlindungi di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut politikus Partai Demokrat ini, penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap SW sarat dengan pelanggaran hukum. Mengingat, SW merupakan pihak yang membongkar praktek dugaan mafia hukum yang dilakukan pengacara Lucas SH.
"Jadi SW itu ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan percobaan perkosaan terhadap YS staf Lucas. Aneh menurut saya, SW itu sudah berhubungan dengan YS empat tahun, kok dibilang mau memperkosa," tutur mantan Ketua Komisi III DPR RI ini.
Oleh karena itu, lanjutnya, Sutarman harus berani menangkap Lucas yang sangat meresahkan masyarakat, dan menghentikan kasus rekayasa yang arahnya membungkam whister blower ini.
"Polisi dan jaksa harusnya hentikan kasus ini. Kalau mau mendalami, ya dokumen laporan keuangan yang diungkap Sanusi itu," ucapnya.
Seperti diketahui, sebelumnya SW telah melaporkan kasus kepada Komisi III DPR. Laporan itu diterima langsung oleh Pasek saat masih menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR.
Pada hari Rabu, 16 Oktober 2013, Petrus Selestinus selaku pengacara SW kembali mengirimkan surat kepada Komisi III DPR RI untuk segera menindak lanjuti laporannya dan mendesak calon Kapolri, untuk berani menangkap Lucas melalui lima laporan polisi di Polda Metro Jaya yang telah memiliki alat bukti yang cukup.
Baca juga SW dilindungi guna ungkap mafia hukum.
(stb)