'Ada pembukuan tidak wajar di Wilmar'

Kamis, 17 Oktober 2013 - 06:08 WIB
Ada pembukuan tidak wajar di Wilmar
'Ada pembukuan tidak wajar di Wilmar'
A A A
Sindonews.com - Skandal restitusi pajak PT Wilmar Nabati Indonesia memasuki babak yang menarik. Dalam sebuah rapat tertutup dengan Panitia Kerja (Panja) Mafia Perpajakan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu dua pekan lalu, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengungkap dugaan penyimpangan restitusi pajak senilai ratusan miliar rupiah yang dilakukan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Menurutnya, PPATK menemukan pembukuan tidak wajar yang dilakukan oleh PT Wilmar Nabati Indonesia sepanjang 2006-2012. Salah satu temuannya adalah adanya transaksi fiktif sebesar Rp6 triliun.

“Selain itu, ada juga temuan di perusahaan lainnya tentang penyalahgunaan restitusi pada rekening khusus sebesar Rp3,5 triliun,” kata doktor ilmu hukum itu. “Ini perlu ditelisik.”

Dalam sebuah kesempatan usai rapat dengan Panja tersebut penulis buku Merampas Aset Koruptor tersebut, berkesempatan menjelaskannya kepada sejumlah awak media termasuk kepada Ferdy Christian dari SINDO Weekly Rabu pekan lalu di Gedung DPR.

Tapi, lanjut Yusuf, PPATK belum menemukan adanya aliran dana antara pegawai pajak dan orang-orang Wilmar. "Yang ada transaksi antara perusahaan dia dan perusahaan dia di luar negeri," kata jaksa terbaik 2003 itu.

PT Wilmar Nabati Indonesia adalah perusahaan perkebunan milik Martua Sitorus. Majalah Forbes pernah mencatat Martua sebagai orang terkaya keempat di Indonesia. Dugaan penyimpangan restitusi pajak Wilmar dan anak usahanya terungkap ketika Kantor Pelayanan Pajak Besar Mangga Dua mengendus dugaan tindak pidana dalam pengajuan restitusi.

Berikut petikan penjelasan dari pria kelahiran Pendopo, Sumatera Selatan 51 tahun lampau yang pernah menjabat sebagai Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta:

Penyimpangan apa yang ditemukan oleh PPATK?
Kami menemukan adanya pembukuan tidak wajar yang dilakukan oleh PT WNI sepanjang 2006-2012. Dalam temuan tersebut, satu perusahaan diduga membuat transaksi fiktif sebesar Rp6 triliun dan menikmati restitusi pajak fiktif senilai Rp600 miliar. Selain itu, ada juga temuan di perusahaan lainnya tentang penyalahgunaan restitusi pada rekening khusus sebesar Rp3,5 triliun.

Bagaimana modus yang dilakukan oleh PT WNI tersebut?

Penyimpangan itu, salah satunya terjadi pada nilai transfer ekspor antar grup perusahaan tersebut. Temuannya tidak bisa saya sampaikan secara detail. Namun indikasinya ada hal yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum.

Apa yang perlu didalami oleh penegak hukum?

Misalnya data pemberatan ekspor barang tidak cocok dengan yang seharusnya. Nilainya ratusan miliar, kan 10 persen dari restitusi. Bukan Rp7,2 triliun. Temuan Kejaksaan 6 koma sekian triliun. 10 persennya itu adalah restitusi pajak yang mereka nikmati, sehingga perlu untuk diminta ulang atau diminta kembali.

Selanjutnya, akan diapakan temuan tersebut?

Untuk kepentingan pendalaman, temuan transaksi mencurigakan tersebut, sudah kami serahkan kepada Dirjen Pajak dan sejumlah pihak yang terkait seperti Panja Perpajakan DPR.

Apakah ditemukan juga aliran dana ke pegawai pajak dari Wilmar ini?

Tidak ada. Yang ada transaksi antara perusahaan dia dan perusahaan dia di luar negeri. Kami belum menemukan adanya aliran dana antara pegawai pajak dan orang-orang Wilmar.

Apakah transaksi antarperusahaan itu sebagai upaya untuk menghindari pajak melalui transfer pricing?

Ada kemungkinan ke arah sana.

Baca selengkapnya wawancara dengan Ketua PPATK Muhammad Yusuf di SINDO Weekly No 33 Tahun 2, 2013, yang terbit pada hari ini Kamis, 17 Oktober 2013.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4777 seconds (0.1#10.140)