KPK: Kewenangan menghadirkan Bunda Putri hak prerogatif hakim

Rabu, 16 Oktober 2013 - 19:03 WIB
KPK: Kewenangan menghadirkan...
KPK: Kewenangan menghadirkan Bunda Putri hak prerogatif hakim
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) bisa menghadirkan Bunda Putri selama berkaitan dengan proses persidangan untuk terdakwa Ahmad Fathanah.

"Hakim bisa perintahkan Jaksa KPK, perlu dihadirkan atau tidak. Kalau hakim perintahkan hadirkan tentu Jaksa KPK akan lakukan itu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2013).

Dikatakan Johan, kewenangan menghadirkan Bunda Putri menjadi hak prerogratif hakim. Menurutnya, disebutnya nama Bunda Putri saat sidang mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq harusnya berkaitan dengan subtansi dakwaan kepada terdakwa Ahmad Fathanah.

"Itu berkaitan dengan penempatan orang, jabatan. Kemudian hakim menanyakan ke Luthfi, Bunda Putri siapa. Dalam konteks mendakwa Fathanah apakah keterangan sosok Bunda Putri diperlukan atau tidak," ujarnya.

Namun begitu, dihadirkannya sosok Bunda Putri atau Nonsahputri terkait atau mengarah pada dakwaan Ahmad Fathanah. Sehingga, keterangan Bunda Putri belum bisa dihadirkan.

"Kan tidak ada kaitannya karena itu jaksa menganggap belum akan hadirkan sosok Bunda Puteri dalam persidangan," imbuhnya.

Baca berita:
PKS desak Bunda Putri dihadirkan dalam persidangan
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1295 seconds (0.1#10.140)