DPR nilai putusan DKPP lompat pagar

Rabu, 16 Oktober 2013 - 15:35 WIB
DPR nilai putusan DKPP...
DPR nilai putusan DKPP lompat pagar
A A A
Sindonews.com - Sejumlah putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) belakangan ini dinilai sudah melampaui batas, terutama mengenai perkara di Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Tangerang, Banten tahun 2013.

Menurut Anggota Komisi II DPR RI Abdul Malik Haramain, DKPP seharusnya hanya berwenang memutuskan masalah pelanggaran etik penyelenggara pemilu. Dilanjutkannya, DKPP tidak dapat memutuskan sengketa keputusan atau kebijakan yang dihasilkan oleh penyelenggara pemilu.

"DKPP tidak perlu masuk ke wilayah konten. DKPP sudah lompat pagar keputusannya," ujar Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini dalam sebuah diskusi di Hotel Gren Alia Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2013).

Seperti diketahui, pada Pilkada Kota Tangerang, DKPP memutuskan untuk mengikutkan pasangan Arief R Wismansyah-Sachrudin sebagai calon peserta Pemilukada Kota Tangerang.

Hal itu setelah pasangan Arief R. Wismansyah-Sachrudin dinyatakan KPU Tangerang tidak memenuhi syarat. Putusan DKPP tersebut pun yang dipermasalahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), saat masih dipimpin Akil Mochtar.

Baca berita:
PKB: Pemilukada langsung banyak mudaratnya
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6932 seconds (0.1#10.140)