Golkar lepas tangan soal Atut

Sabtu, 12 Oktober 2013 - 16:44 WIB
Golkar lepas tangan...
Golkar lepas tangan soal Atut
A A A
Sindonews.com - Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) DPP Partai Golkar Indra J Piliang, menilai kasus yang menjerat beberapa kadernya dalam kasus suap kepada mantan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Akil Mochtar, adalah kepentingan pribadi bukan partai. Termasuk dugaan keterlibatan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

"Para kader yang ditangkap KPK bekerja untuk dirinya sendiri, bukan untuk partai," kata Indra dalam forum dialog Polemik SINDO Trijaya, di Cikini, Jakarta, Sabtu (12/10/2013).

Mantan Ketua MK Akil Mochtar sendiri tercatat sebagai kader Golkar. Ia pernah menjabat sebagai anggota DPR RI selama tujuh tahun. Menurut Indra, beberapa kasus sengketa pemilukada yang ditangani Akil Mochtar hampir 80 persen dikatakannya kalah.

"Kita tidak lihat ada kesenyawaan ketika Pak Akil pimpin sidang Golkar, pasti menang, itu tidak ada," ungkapnya.

Untuk kasus sengketa pemilukada Lebak, Banten, Akil memang tercatat sebagai ketua hakim panel yang menyidangkan kasus tersebut. Diduga untuk memuluskan proses pemilihan ulang adik Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana bersama seorang pengacara pasangan Amir Hamzah-Kasmin Bin Saelan, Susi Tur Andayani, disinyalir menyuap Akil Mochtar.

Dalam pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, anggota komisi II DPR RI asal Golkar Chairun Nisa juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menyuap Akil Mochtar.

Indra menegaskan, mencuatnya kasus suap di Banten serta dugaan keterlibatan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, diakunya sangat merugikan Partai Golkar. Pasalnya, Banten merupakan basis pemilih terbesar Partai Golkar.

"Posisi Banten kita juga kaget, karena persoalannya Banten adalah lumbung Golkar di Jawa. Kita enggak ada sekuat di Banten," imbuhnya.

Baca juga berita Dinasti Atut lahir dari keserakahan Golkar.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2810 seconds (0.1#10.140)