LPSK perlu prioritas tangani kasus
A
A
A
Sindonews.com - Seiring meningkatnya jumlah permohonan yang masuk ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada tahun 2013, LPSK dinilai perlu menentukan prioritas kasus mana yang perlu dilindungi.
Anggota Komisi III DPR Bukhori mengatakan, LPSK sebaiknya memprioritaskan penanganan kasus kejahatan besar dan terorganisir dengan total kerugian negara lebih dari Rp1 miliar, dengan begitu, kerja LPSK akan lebih fokus dan terukur.
"Di periode kedua ini, sebaiknya LPSK lebih memprioritaskan perlindungan terhadap saksi dan korban kejahatan besar,"ungkap Bukhori di sela acara Focus Group Discussion (FGD) bertema prospek perlindungan whistleblower dan Justice Collaborator dalam revisi undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban di Hotel Santika, Bogor, Kamis (10/10/2013).
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR lainnya, Taslim berpendapat lain, menurutnya, LPSK justru harus memprioritaskan penanganan kasus pidana yang melibatkan orang miskin dan kaum rentan (perempuan dan anak).
"Justru rakyat miskin dan kaum rentan itu lah yang paling penting dan membutuhkan perlindungan LPSK. Mereka justru tidak pernah tersentuh dan kerap diabaikan aparat penegak hukum," ungkap Taslim.
Anggota Komisi III DPR Bukhori mengatakan, LPSK sebaiknya memprioritaskan penanganan kasus kejahatan besar dan terorganisir dengan total kerugian negara lebih dari Rp1 miliar, dengan begitu, kerja LPSK akan lebih fokus dan terukur.
"Di periode kedua ini, sebaiknya LPSK lebih memprioritaskan perlindungan terhadap saksi dan korban kejahatan besar,"ungkap Bukhori di sela acara Focus Group Discussion (FGD) bertema prospek perlindungan whistleblower dan Justice Collaborator dalam revisi undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban di Hotel Santika, Bogor, Kamis (10/10/2013).
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR lainnya, Taslim berpendapat lain, menurutnya, LPSK justru harus memprioritaskan penanganan kasus pidana yang melibatkan orang miskin dan kaum rentan (perempuan dan anak).
"Justru rakyat miskin dan kaum rentan itu lah yang paling penting dan membutuhkan perlindungan LPSK. Mereka justru tidak pernah tersentuh dan kerap diabaikan aparat penegak hukum," ungkap Taslim.
(maf)