UI gelar pemilihan 13 dekan

Kamis, 10 Oktober 2013 - 11:46 WIB
UI gelar pemilihan 13...
UI gelar pemilihan 13 dekan
A A A
Sindonews.com - Universitas Indonesia (UI) kembali menggelar pemilihan dekan untuk 13 fakultas dan satu program di lingkungan UI. Yaitu Fakultas Kedokteran (FK), Fakultas Kedokteran Gigi (FKG), Fakultas Hukum (FH), Fakultas Psikologi (FPsi), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom), Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Fakultas Ekonomi (FE), Fakultas Tehnik (FT), Fakultas Matematika dan IPA (MIPA), Fakultas Ilmu Keperawatan (FIK), Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM), Fakultas Farmasi (FF) dan Program Pascasarjana.

Proses seleksi dimulai pada Oktober hingga Desember 2013 mendatang. Dan nama dekan terpilih akan menjabat sebagai dekan periode 2013-2017.

Kepala Kantor Komuniakasi UI Farida Haryoko mengatakan, pelaksanaan pemilihan pemimpin fakultas didasarkan atas SK MWA UI No. 02/SK/MWA-UI/2013, dan Keputusan Rektor UI NI 1190/SK/R/UI/2013.

Dua putusan itu menyebutkan mengenai tata cara seleksi calon dekan dalam lingkungan UI. "Sejumlah fakultas telah menjalankan kegiatan selekesi calon dekan. Diantaranya FISIP yang telah memiliki tujuh bakal calon dan FIB memiliki 13 bakal calon," kata Farida, Kamis (10/10/2013).

Penilaian terhadap calon dekan meliputi kinerja akademis sesuai dengan bidang ilmu fakultas. Kemudian, kecakapan manajerial, kepemimpinan, jiwa kewirausahaan, kepribadian dan intergritas moral.

Penilaian lainnya, yaitu calon dekan harus memiliki komitmen terhadap fakultas dan universitas, pemahaman terhadap isu strategis di fakultas dan akseptabilitas di fakultas.

"Panitia akan menggunakan sejumlah instrumen misalnya riwayat kerja, hasil presentasi dan tanya jawab. Hasil wawancara, penelitian terhadap dokumen yang dilakukan oleh anggota PSCD," tukasya.

Dalam pemilihan dekan juga dibentuk Panitia Seleksi Calon Dekan (PSCD), dengan tujuan membantu rektor dalam melakukan penjaringan seleksi hingga penilaian. "Jumlah anggota PSCD minimal terdiri enam orang dan maksimal 12 orang," tutup Farida.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1168 seconds (0.1#10.140)