Berkas Deddy Kusdinar P21
A
A
A
Sindonews.com - Berkas penyidikan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Menpora Deddy Kusdinar sudah P21 atau dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Deddy yang merupakan tersangka dugaan korupsi proyek Sport Center Hambalang, tak lama lagi akan menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Hari ini P21. Hari ini pelimpahan dari penyidik ke penuntut umum," kata Pengacara Deddy Kusdinar, Rudy Alfonso, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2013).
Rudy menjelaskan, kliennya sudah menyampaikan banyak hal mengenai dugaan korupsi proyek Hambalang. Menurutnya, penyidik menemukan fakta baru selama proses pengembangan.
"Saya kira kita tunggu dalam proses persidangan, nanti juga akan terungkap apa yang terjadi dalam perkara ini," imbuhnya.
Rudy juga tidak menjelaskan apakah Deddy Kusdinar saat persidangan nanti mau membongkar siapa saja yang diduga terlibat. Dia menyarankan menunggu proses persiangan.
Mengenai pelimpahan berkas dari penyidik ke jaksa penuntut umum KPK, lebih pada alasan masa penahanan kliennya sudah selesai.
"Tahap penyidikan selesai, selanjutnya penuntutan, syarat dakwaan harus jadi dalam 14 hari. Setelah itu kita mulai persidangan," tukasnya.
Baca juga berita Deddy Kusnidar batal ditahan KPK.
Deddy yang merupakan tersangka dugaan korupsi proyek Sport Center Hambalang, tak lama lagi akan menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Hari ini P21. Hari ini pelimpahan dari penyidik ke penuntut umum," kata Pengacara Deddy Kusdinar, Rudy Alfonso, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2013).
Rudy menjelaskan, kliennya sudah menyampaikan banyak hal mengenai dugaan korupsi proyek Hambalang. Menurutnya, penyidik menemukan fakta baru selama proses pengembangan.
"Saya kira kita tunggu dalam proses persidangan, nanti juga akan terungkap apa yang terjadi dalam perkara ini," imbuhnya.
Rudy juga tidak menjelaskan apakah Deddy Kusdinar saat persidangan nanti mau membongkar siapa saja yang diduga terlibat. Dia menyarankan menunggu proses persiangan.
Mengenai pelimpahan berkas dari penyidik ke jaksa penuntut umum KPK, lebih pada alasan masa penahanan kliennya sudah selesai.
"Tahap penyidikan selesai, selanjutnya penuntutan, syarat dakwaan harus jadi dalam 14 hari. Setelah itu kita mulai persidangan," tukasnya.
Baca juga berita Deddy Kusnidar batal ditahan KPK.
(lal)