KPU Depok atur zonasi pemasangan alat peraga kampanye

Selasa, 08 Oktober 2013 - 22:39 WIB
KPU Depok atur zonasi...
KPU Depok atur zonasi pemasangan alat peraga kampanye
A A A
Sindonews.com - Setelah digawangi oleh kepengurusan yang baru, seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok kini fokus pada persiapan Pemilu 2014. Yakni dalam hal pemuktahiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga sosialisasi aturan KPU menjelang kampanye kepada para caleg.

Ketua KPU Kota Depok Titik Nurhayati mengatakan, pihaknya tengah melakukan perbaharuan pendataan DPT, zonasi kampanye, serta penempatan alat peraga kampanye. Karena itu pihaknya tengah membangun komunikasi intensif bersama seluruh partai politik.

"Kami juga tengah mengawal proses tahapan Pemilu 2014 yaitu pengecekan kembali DPT, dan penetapan zonasi kampanye. Zonasi jelas sesuai arahan provinsi bahwa ada tempat-tempat yang dilarang pemasangan alat peraga kampanye yakni jalan protokol, layanan umum, tempat pendidikan, tempat ibadah," ujar mantan Aktifis Komnas Perempuan ini di Kantornya, Depok, Selasa (8/10/2013).

Titik menambahkan, pengaturan zonasi tersebut diatur di 63 kelurahan dimana setiap caleg hanya boleh berkampanye menampilkan spanduk dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 meter. Tentunya tetap memperhatikan etika dan estetika serta tak boleh memasang di pepohonan.

"Ada lima jalan protokol yang dilarang seperti Jalan Margonda, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Kartini, Jalan Juanda, Jalan Dewi Sartika, dan Jalan Nusantara, yang melanggar akan dicopot diserahkan ke Satpol PP dan Panwaslu yang menentukan," tukasnya.

Sementara itu Ketua Divisi Umum, Rumah Tangga, Organisasi dan Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Suwarna Wiryasumarta mengatakan masalah finalisasi DPT, saat ini tercatat DPT Depok yakni 1.254.868 pemilih. Sementara jumlah caleg DPRD Depok yakni sebanyak 554 caleg.

"DPT itu jumlah terakhir per tanggal 13 September, data masih kami finalisasi antara 12-13 Oktober, nanti akan kami umumkan, sementara ini masih berkembang bisa bertambah atau menyusut," tutup Suwarna.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0631 seconds (0.1#10.140)