KPK isyaratkan segera tahan Andi Mallarangeng

Selasa, 08 Oktober 2013 - 19:29 WIB
KPK isyaratkan segera...
KPK isyaratkan segera tahan Andi Mallarangeng
A A A
Sindonews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memberikan isyarat kalau lembaganya akan melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng, tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek Hambalang.

Rencananya, Andi Mallarangeng akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK pada Jumat, 11 Oktober 2013 pekan ini.

"Kita lihat dulu apakah dia (Andi Mallarangeng) memenuhi panggilan atau tidak untuk langkah selanjutnya (penahanan). Akan tetapi, selama ini orang yang dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pasti ditahan, tidak ada yang lepas," ujar Abraham kepada wartawan usai menjadi keynote speaker pada dialog publik soal pemberantasan korupsi di Makassar, Selasa (8/10/2013).

"Orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pasti akan ditahan, kalian tahulah," sambungnya.

Kendati demikian, Abraham mengakui penahanan terhadap tersangka kasus korupsi memiliki konsekuensi. Karena masa penanganan perkara harus tidak melewati jumlah hari masa tahanan maksimal seorang tersangka dalam proses penyidikan. Diketahui, masa penahanan tersangka dibatasi hanya 120 hari.

Sebelumnya, Abraham menyebutkan, terkait dengan penanganan kasus Hambalang dimana salah satu tersangka adalah Andi Mallarangeng, dirinya baru akan melakukan koordinasi dengan penyidik yang menangani perkara tersebut.

Penyidik kasus Hambalang menurut pendiri Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi tersebut menyebutkan, beberapa pekan lalu sedang berada di Jepang melakukan penyelidikan perkara.

"Jumlah penyidik KPK terbatas, satu penyidik bisa terlibat dalam beberapa perkara. Setelah kembali pekan ini, akan dilakukan koordinasi terkait penanganannya (termasuk penahanan terhadap Andi Mallarangeng)," ujarnya lebih lanjut.

Diketahui, KPK menetapkan Andi sebagai tersangka sekitar Desember 2012. Selaku Menpora, Andi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara. Perbuatan itu diduga dilakukan Andi bersama Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta Teuku Bagus.

Sejauh ini, baru Deddy yang ditahan KPK. Selain menetapkan ketiganya sebagai tersangka, KPK menyidik kasus lain Hambalang yang diduga melibatkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Berbeda dengan Andi, Deddy, dan Teuku Bagus, Anas disangka menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang.

Baca berita:
Jumat, KPK periksa Andi Mallarangeng
(kri)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved