KPK isyaratkan segera tahan Andi Mallarangeng

Selasa, 08 Oktober 2013 - 19:29 WIB
KPK isyaratkan segera...
KPK isyaratkan segera tahan Andi Mallarangeng
A A A
Sindonews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memberikan isyarat kalau lembaganya akan melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng, tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek Hambalang.

Rencananya, Andi Mallarangeng akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK pada Jumat, 11 Oktober 2013 pekan ini.

"Kita lihat dulu apakah dia (Andi Mallarangeng) memenuhi panggilan atau tidak untuk langkah selanjutnya (penahanan). Akan tetapi, selama ini orang yang dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pasti ditahan, tidak ada yang lepas," ujar Abraham kepada wartawan usai menjadi keynote speaker pada dialog publik soal pemberantasan korupsi di Makassar, Selasa (8/10/2013).

"Orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pasti akan ditahan, kalian tahulah," sambungnya.

Kendati demikian, Abraham mengakui penahanan terhadap tersangka kasus korupsi memiliki konsekuensi. Karena masa penanganan perkara harus tidak melewati jumlah hari masa tahanan maksimal seorang tersangka dalam proses penyidikan. Diketahui, masa penahanan tersangka dibatasi hanya 120 hari.

Sebelumnya, Abraham menyebutkan, terkait dengan penanganan kasus Hambalang dimana salah satu tersangka adalah Andi Mallarangeng, dirinya baru akan melakukan koordinasi dengan penyidik yang menangani perkara tersebut.

Penyidik kasus Hambalang menurut pendiri Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi tersebut menyebutkan, beberapa pekan lalu sedang berada di Jepang melakukan penyelidikan perkara.

"Jumlah penyidik KPK terbatas, satu penyidik bisa terlibat dalam beberapa perkara. Setelah kembali pekan ini, akan dilakukan koordinasi terkait penanganannya (termasuk penahanan terhadap Andi Mallarangeng)," ujarnya lebih lanjut.

Diketahui, KPK menetapkan Andi sebagai tersangka sekitar Desember 2012. Selaku Menpora, Andi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara. Perbuatan itu diduga dilakukan Andi bersama Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta Teuku Bagus.

Sejauh ini, baru Deddy yang ditahan KPK. Selain menetapkan ketiganya sebagai tersangka, KPK menyidik kasus lain Hambalang yang diduga melibatkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Berbeda dengan Andi, Deddy, dan Teuku Bagus, Anas disangka menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang.

Baca berita:
Jumat, KPK periksa Andi Mallarangeng
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0929 seconds (0.1#10.140)