Nazaruddin ditetapkan tersangka pencemaran nama Mendagri

Selasa, 08 Oktober 2013 - 17:05 WIB
Nazaruddin ditetapkan tersangka pencemaran nama Mendagri
Nazaruddin ditetapkan tersangka pencemaran nama Mendagri
A A A
Sindonews.com - Pihak kepolisian akhirnya telah menetapkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhamad Nazarudin sebagai tersangka pencemaran nama baik atas laporan yang disampaikan Mendagri Gamawan Fauzi beberapa waktu lalu.

Dengan adanya penetapan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya pun kemudian sudah melayangkan surat panggilan kepada terpidana kasus suap wisma atlet yang kini sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Penyidik sudah melayangkan panggilan ke Nazaruddin pekan lalu. Dipanggil sebagai tersangka untuk menjalani pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada wartawan, Selasa (8/10/2013).

Rikwanto pun menegaskan, surat panggilan itu dilayangkan penyidik ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Namun, pihaknya belum menerima konfirmasi mengenai kehadiran suami Neneng Sri Wahyuni tersebut. "Kita lihat nanti," pungkasnya.

Beberapa waktu lalu, Mendagri Gamawan Fauzi melaporkan Muhammad Nazaruddin karena merasa dituduh menerima sejumlah uang terkait proyek e-KTP di Kemendagri.

Merasa difitnah oleh suami Neneng Sri Wahyuni, mantan Gubernur Sumatera Barat itupun membuat pengaduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Laporan Gamawan itu tertuang dalam laporan resmi bernomor TBL/2968/VIII/2013/PMJ/Ditreskrimum dengan tuduhan pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Baca juga berita Polisi jadwalkan periksa Nazarudin terkait laporan Mendagri.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0267 seconds (0.1#10.140)