Emir Moeis tanda tangani perpanjangan penahanan
A
A
A
Sindonews.com - Politikus PDIP Izedrik Emir Moeis tersangka kasus suap proyek PLTU Tarahan menanda tangani perpanjangan masa penahanan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Cuma tanda tangan perpanjangan masa penahanan," kata Emir di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2013).
Tiba di KPK, mantan Ketua Komisi XI DPR RI tidak banyak berkomentar dan memilih langsung masuk ke dalam Gedung KPK. Emir hanya sekira satu jam berada di dalam Gedung KPK.
Mengenakan baju tahanan KPK, ia tampak tidak mau menjelaskan mengenai perkembangan kasus yang menjeratnya. Dia menyarankan dikonfirmasi langsung ke pihak KPK.
"Tanya penyidik saja," tukas Emir sembari tersenyum.
Emir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak Juli 2012 lalu. Emir disangkakan menerima hadiah atau janji sebagai anggota DPR dari PT Alstom Indonesia. Nilainya lebih dari USD300 ribu atau Rp2,8 miliar dalam pembangunan proyek PLTU Tarahan.
Baca berita:
Pengacara: Chairun Nisa hanya membantu Cornelis
"Cuma tanda tangan perpanjangan masa penahanan," kata Emir di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2013).
Tiba di KPK, mantan Ketua Komisi XI DPR RI tidak banyak berkomentar dan memilih langsung masuk ke dalam Gedung KPK. Emir hanya sekira satu jam berada di dalam Gedung KPK.
Mengenakan baju tahanan KPK, ia tampak tidak mau menjelaskan mengenai perkembangan kasus yang menjeratnya. Dia menyarankan dikonfirmasi langsung ke pihak KPK.
"Tanya penyidik saja," tukas Emir sembari tersenyum.
Emir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak Juli 2012 lalu. Emir disangkakan menerima hadiah atau janji sebagai anggota DPR dari PT Alstom Indonesia. Nilainya lebih dari USD300 ribu atau Rp2,8 miliar dalam pembangunan proyek PLTU Tarahan.
Baca berita:
Pengacara: Chairun Nisa hanya membantu Cornelis
(kri)