Korupsi IT perpustakaan UI, KPK periksa empat saksi

Selasa, 08 Oktober 2013 - 12:00 WIB
Korupsi IT perpustakaan UI, KPK periksa empat saksi
Korupsi IT perpustakaan UI, KPK periksa empat saksi
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memanggil saksi-saksi terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemasangan instalasi di perpustakaan Universitas Indonesia (UI).

Hari ini, penyidik KPK memanggil empat saksi untuk dimintai keterangan terkait proyek anggaran tahun 2010-2011 senilai Rp21 miliyar.

"Ada empat saksi yang mau dimintai keterangan," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (8/10/2013).

Empat saksi yang di maksud yakni Karyawan PT Asuransi Rama Satria Wibawa Ichsan Satria, Menejer PT Asuransi Himalaya Pelindung, Meilya safitri, Dosen Fakultas Ilmu Komputer Adhi Yuniatro, dan Pensiunan Karyawan UI Udin.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI) Bidang SDM, Keuangan, dan Administrasi TN (Tafsir Nurchamid) sebagai tersangka.

TN diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan atau Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. TN diduga menyalahgunakan wewenang dalam proyek anggaran tahun 2010-2011 senilai Rp21 miliyar.

Baca juga berita Wakil Rektor UI kembali diperiksa KPK.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5475 seconds (0.1#10.140)