SP3 kasus penipuan Ari Sigit melampaui kewenangan

Senin, 07 Oktober 2013 - 11:40 WIB
SP3 kasus penipuan Ari...
SP3 kasus penipuan Ari Sigit melampaui kewenangan
A A A
Sindonews.com - Pihak kepolisian dituding telah melampaui kewenangannya karena telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus penipuan dan penggelapan dana proyek kerja sama antara PT Dinamika Daya Andalan dan PT Krakatau Wajatama sebesar Rp2,5 miliar dengan tersangka Ari Sigit.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, tindakan penyidik Polda Metro Jaya itu sudah melebihi dari kewenangan yang dimilikinya.

"Kalau alasan polisi SP3 karena sudah damai, tetap penyelesaian di pengadilan, ini polisi kayak hakim, ini berbahaya dalam penegakan hukum," kata Neta saat dihubungi wartawan, Senin (7/10/2013).

Neta beranggapan, apabila suatu kasus perkara yang sudah lengkap berkasnya (P21) tidak dapat dihentikan kasusnya, seharusnya ketika sudah P21 penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap 2) kepada kejaksaan.

"Melihat hal ini IPW mendesak polda untuk melimpahkan tersangka dan barang buktinya ke kejaksaan," tegasnya.

Selain itu IPW juga akan meminta kepada Kapolri untuk segera memanggil Kapolda Metro Jaya Irjen Putut Eko Bayu Seno, untuk menjelaskan alasan dihentikannya kasus yang melibatkan cucu mantan Presiden Soeharto ini.

"Kapolri harus memanggil Kapolda Metro, kapolda harus jelaskan," tandasnya.

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro menertibkan SP3 dalam kasus perkara yang melibatkan Ari Sigit dengan alasan kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai.

Baca juga berita SP3 kasus Ari Sigit, Polda dinilai tidak proposional.
(lal)
Berita Terkait
Pemeriksaan Kesehatan...
Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-79 Polri saat CFD Jakarta
Seleksi Penerimaan Anggota...
Seleksi Penerimaan Anggota Polri di Pontianak
Rapat Perdana Komisi...
Rapat Perdana Komisi Percepatan Reformasi Polri
Mutasi Polri, Brigjen...
Mutasi Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo Ditunjuk Jadi Kadiv Propam
Begini Suasana Pengamanan...
Begini Suasana Pengamanan Mabes Polri Pasca Penyerangan Teroris
Profil Irjen Pol Ramdani...
Profil Irjen Pol Ramdani Hidayat, Alumni Akpol 1990 yang Jabat Dankor Brimob
Berita Terkini
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved