SP3 kasus penipuan Ari Sigit melampaui kewenangan

Senin, 07 Oktober 2013 - 11:40 WIB
SP3 kasus penipuan Ari Sigit melampaui kewenangan
SP3 kasus penipuan Ari Sigit melampaui kewenangan
A A A
Sindonews.com - Pihak kepolisian dituding telah melampaui kewenangannya karena telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus penipuan dan penggelapan dana proyek kerja sama antara PT Dinamika Daya Andalan dan PT Krakatau Wajatama sebesar Rp2,5 miliar dengan tersangka Ari Sigit.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, tindakan penyidik Polda Metro Jaya itu sudah melebihi dari kewenangan yang dimilikinya.

"Kalau alasan polisi SP3 karena sudah damai, tetap penyelesaian di pengadilan, ini polisi kayak hakim, ini berbahaya dalam penegakan hukum," kata Neta saat dihubungi wartawan, Senin (7/10/2013).

Neta beranggapan, apabila suatu kasus perkara yang sudah lengkap berkasnya (P21) tidak dapat dihentikan kasusnya, seharusnya ketika sudah P21 penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap 2) kepada kejaksaan.

"Melihat hal ini IPW mendesak polda untuk melimpahkan tersangka dan barang buktinya ke kejaksaan," tegasnya.

Selain itu IPW juga akan meminta kepada Kapolri untuk segera memanggil Kapolda Metro Jaya Irjen Putut Eko Bayu Seno, untuk menjelaskan alasan dihentikannya kasus yang melibatkan cucu mantan Presiden Soeharto ini.

"Kapolri harus memanggil Kapolda Metro, kapolda harus jelaskan," tandasnya.

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro menertibkan SP3 dalam kasus perkara yang melibatkan Ari Sigit dengan alasan kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai.

Baca juga berita SP3 kasus Ari Sigit, Polda dinilai tidak proposional.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0002 seconds (0.1#10.140)