IDI bentuk satgas pengawasan dokter asing
A
A
A
Sindonews.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) segera membentuk Satgas guna memberikan pengawasan dan ketertiban terhadap hak kewajiban profesi kedokteran khususnya untuk kehadiran dokter asing.
Ketua Umum IDI Zainal Abidin mengatakan, satgas akan dibentuk pada tahun ini. Satuan tugas terdiri dari anggota profesi kedokteran, kepolisian, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Tenaga Kerja (Kemenakertrans), dan Konsil Kedokteran.
“Tahun ini akan dikoordinasikan untuk pembuatan Satgas. Keberadaanya di bawah Koordinasi Biro Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota IDI,” tandasnya saat ditemui di Gedung IDI, Jakarta, Jumat (4/10/2013).
Menurut dia, kehadiran dokter asing tanpa izin merupakan tindakan yang melecehkan UU Kesehatan, UU Praktik Kedokteran dan UU Rumah Sakit yang dibuat oleh konsitusi negara. Keberadaan dokter asing di Indonesia dan melakukan praktik di rumah sakit sudah ada aturan yang seharusnya dipatuhi oleh pemda dan kepala rumah sakit.
Kasus keberadaan dokter asing di Tanggerang Selatan merupakan bentuk pelecehan yang dilakukan oleh pemda dan direktur rumah sakit kepada Konsil Kedokteran dan Permenkes. Karena semua profesi dokter dalam berpraktik mempunyai aturan yang dibuat oleh organisasi profesi.
“Kami profesi tersinggung dengan kasus di Tangsel. Teman-teman di pecat dan kami sudah mempersiapkan pembelaan hukum,” katanya.
Baca juga berita IDI akan fasilitasi dokter cilik
Ketua Umum IDI Zainal Abidin mengatakan, satgas akan dibentuk pada tahun ini. Satuan tugas terdiri dari anggota profesi kedokteran, kepolisian, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Tenaga Kerja (Kemenakertrans), dan Konsil Kedokteran.
“Tahun ini akan dikoordinasikan untuk pembuatan Satgas. Keberadaanya di bawah Koordinasi Biro Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota IDI,” tandasnya saat ditemui di Gedung IDI, Jakarta, Jumat (4/10/2013).
Menurut dia, kehadiran dokter asing tanpa izin merupakan tindakan yang melecehkan UU Kesehatan, UU Praktik Kedokteran dan UU Rumah Sakit yang dibuat oleh konsitusi negara. Keberadaan dokter asing di Indonesia dan melakukan praktik di rumah sakit sudah ada aturan yang seharusnya dipatuhi oleh pemda dan kepala rumah sakit.
Kasus keberadaan dokter asing di Tanggerang Selatan merupakan bentuk pelecehan yang dilakukan oleh pemda dan direktur rumah sakit kepada Konsil Kedokteran dan Permenkes. Karena semua profesi dokter dalam berpraktik mempunyai aturan yang dibuat oleh organisasi profesi.
“Kami profesi tersinggung dengan kasus di Tangsel. Teman-teman di pecat dan kami sudah mempersiapkan pembelaan hukum,” katanya.
Baca juga berita IDI akan fasilitasi dokter cilik
(kri)