Golkar belum tahu nasib pencalegan Chairun Nisa
Kamis, 03 Oktober 2013 - 19:04 WIB
Golkar belum tahu nasib pencalegan Chairun Nisa
A
A
A
Sindonews.com - Chairun Nisa salah satu wanita yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar adalah salah satu calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Golkar untuk daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah dengan nomor urut 1.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar, Tantowi Yahya pun belum mengetahui bagaimana kelanjutan pencalegan Chairun Nisa setelah ditangkap lembaga antikorupsi itu.
"DPP dalam hal ini, sekali lagi masih terlalu pagi dalam menentukan sikap jadi kita masih mengikuti proses hukum dahulu," kata Tantowi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2013).
"Lalu kalau sudah ternyata melalui bukti-bukti yang sahih yang bersangkutan itu salah, DPP akan memikirkannya, kalau caleg, kan sekarang sudah DCT, jadi mekanismenya seperti itu," sambungnya.
Anggota Komisi I ini mengaku belum mengetahui bagaimana peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kalau salah satu caleg yang terdaftar di dalam daftar calon tetap (DCT) berperkara dan harus menjalani proses hukum.
"Saya tidak tahu, peraturan di KPU nya seperti apa, tetapi kalau peraturan di KPU, kalau salah satu telah dijadikan tersangka, maka yang bersangkutan itu gugur maka menghormati hukum yang ada."
"Ya kalau memungkinkan untuk memberikan calon pengganti," pungkasnya.
Seperti diketahui, Ketua MK Akil Mochtar ditangkap oleh KPK di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra III, Nomor 7, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Akil ditangkap atas dugaan penerimaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan nilai suap sekira Rp2-3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura.
Bersama Akil, juga ditangkap berinisial CHN diduga Chairunnisa yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Golkar, kemudian HB yang diduga Hambit Bintih Bupati Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan CN yang berprofesi pengusaha.
Baca juga berita Golkar serahkan kasus Chairun Nisa ke KPK
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar, Tantowi Yahya pun belum mengetahui bagaimana kelanjutan pencalegan Chairun Nisa setelah ditangkap lembaga antikorupsi itu.
"DPP dalam hal ini, sekali lagi masih terlalu pagi dalam menentukan sikap jadi kita masih mengikuti proses hukum dahulu," kata Tantowi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2013).
"Lalu kalau sudah ternyata melalui bukti-bukti yang sahih yang bersangkutan itu salah, DPP akan memikirkannya, kalau caleg, kan sekarang sudah DCT, jadi mekanismenya seperti itu," sambungnya.
Anggota Komisi I ini mengaku belum mengetahui bagaimana peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kalau salah satu caleg yang terdaftar di dalam daftar calon tetap (DCT) berperkara dan harus menjalani proses hukum.
"Saya tidak tahu, peraturan di KPU nya seperti apa, tetapi kalau peraturan di KPU, kalau salah satu telah dijadikan tersangka, maka yang bersangkutan itu gugur maka menghormati hukum yang ada."
"Ya kalau memungkinkan untuk memberikan calon pengganti," pungkasnya.
Seperti diketahui, Ketua MK Akil Mochtar ditangkap oleh KPK di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra III, Nomor 7, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Akil ditangkap atas dugaan penerimaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan nilai suap sekira Rp2-3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura.
Bersama Akil, juga ditangkap berinisial CHN diduga Chairunnisa yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Golkar, kemudian HB yang diduga Hambit Bintih Bupati Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan CN yang berprofesi pengusaha.
Baca juga berita Golkar serahkan kasus Chairun Nisa ke KPK
(kri)