Timwas Century kembali panggil Robert dan Budi Mulya
A
A
A
Sindonews.com - Tim Pengawas (Timwas) Rekomendasi DPR untuk kasus Bank Century kembali memanggil mantan Deputi IV Bidang Moneter Bank Indonesia (BI) Budi Mulya. Selain Budi Mulya, hari ini Timwas Century juga memanggil mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Century Robert Tantular.
Sebelumnya Timwas sudah memanggil Budi Mulya. Namun yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut.
"Siangnya jam 14.00 WIB (rapat Timwas) dengan Budi Mulya dan Robert Tantular," kata anggota Timwas Century, Bambang Soesatyo ketika dikonfirmasi dari Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2013).
Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, sebelum meminta keterangan dari Budi Mulya dan Robert Tantular, pihaknya akan lebih dulu meminta keterangan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada pukul 10.00 WIB. " Ya benar (pertemuan dengan LPS)," jelasnya singkat.
Sementara itu, dalam kasus dana talangan Bank Century ini, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Budi Mulya dan Siti Chalimah Fajriah.
Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas pemberian jangka pendek (FPJP) ke Bank Century pada tahun 2008 serta terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal.
Berikut berita lainnya terkait kasus dana talangan Bank Century.
Sebelumnya Timwas sudah memanggil Budi Mulya. Namun yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut.
"Siangnya jam 14.00 WIB (rapat Timwas) dengan Budi Mulya dan Robert Tantular," kata anggota Timwas Century, Bambang Soesatyo ketika dikonfirmasi dari Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2013).
Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, sebelum meminta keterangan dari Budi Mulya dan Robert Tantular, pihaknya akan lebih dulu meminta keterangan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada pukul 10.00 WIB. " Ya benar (pertemuan dengan LPS)," jelasnya singkat.
Sementara itu, dalam kasus dana talangan Bank Century ini, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Budi Mulya dan Siti Chalimah Fajriah.
Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas pemberian jangka pendek (FPJP) ke Bank Century pada tahun 2008 serta terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal.
Berikut berita lainnya terkait kasus dana talangan Bank Century.
(kur)