Rumus 3L cegah penyeludupan pasal pelemahan KPK

Rabu, 02 Oktober 2013 - 07:36 WIB
Rumus 3L cegah penyeludupan...
Rumus 3L cegah penyeludupan pasal pelemahan KPK
A A A
Sindonews.com - Upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya tak pernah berhenti. Melalui cara kasar maupun halus terus dilakukan untuk menumpulkan kekuatan lembaga antikorupsi ini.

Menurut Pengamat Hukum Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Profesor Asep Warlan Yusuf, ketika pelemahan KPK lewat revisi UU KPK tidak berhasil dilakukan maka tidak menutup kemungkinan dilakukan melalui undang-undang lain.

Dengan demikian, lanjutnya, kasus-kasus korupsi akan jatuh dengan sendirinya ke Kejaksaan Agung dan Polri yang masih kurang dipercaya oleh masyarakat.

"Sampai detik ini masyarakat lebih percaya KPK ketimbang kejagung dan polisi. Kalau ada pasal yang diseludupkan sangat disayangkan. Itu besar kemungkinan itu akan didayagunakan," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Rabu (2/9/2013).

Ia melanjutkan, setelah "penyeludupan" pasal pelemahan KPK dalam revisi RUU KUHAP dan RUU KUHP berhasil dilakukan di Senayan, maka akan dibangun argumentasi teoritis lewat akademisi yang pro pelemahan KPK.

"Argumentasi juga dibangun melalui praktisi bahwa KPK tidak proporsional dalam melakukan tindakan hukumnnya. Caranya dengan meredam melalui undang-undang. Biar rasional didatangkan ahli dan akademisi untuk melanggengkan itu," tegas dia.

Karena itu, lanjutnya, publik harus memberikan tekanan kepada DPR agar tak meloloskan sembilan pasal pelemahan KPK dalam RUU KUHAP dan RUU KUHP seperti yang dikhawatirkan Indonesia Corruption Watch (ICW).

"Publik tidak boleh Lemah, Lengah, dan Lelah. Jika 3L itu terjadi, tanpa disadari undang-undang itu sampai di tangan presiden untuk ditandatangani. Jangan sampai kita kecolongan, revisi undang-undang itu harus dikawal melalui media massa," pungkasnya.

Baca juga berita Ini 9 pasal pelemahan KPK dalam RUU KUHAP
(kri)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved