Rumus 3L cegah penyeludupan pasal pelemahan KPK

Rabu, 02 Oktober 2013 - 07:36 WIB
Rumus 3L cegah penyeludupan...
Rumus 3L cegah penyeludupan pasal pelemahan KPK
A A A
Sindonews.com - Upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya tak pernah berhenti. Melalui cara kasar maupun halus terus dilakukan untuk menumpulkan kekuatan lembaga antikorupsi ini.

Menurut Pengamat Hukum Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Profesor Asep Warlan Yusuf, ketika pelemahan KPK lewat revisi UU KPK tidak berhasil dilakukan maka tidak menutup kemungkinan dilakukan melalui undang-undang lain.

Dengan demikian, lanjutnya, kasus-kasus korupsi akan jatuh dengan sendirinya ke Kejaksaan Agung dan Polri yang masih kurang dipercaya oleh masyarakat.

"Sampai detik ini masyarakat lebih percaya KPK ketimbang kejagung dan polisi. Kalau ada pasal yang diseludupkan sangat disayangkan. Itu besar kemungkinan itu akan didayagunakan," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Rabu (2/9/2013).

Ia melanjutkan, setelah "penyeludupan" pasal pelemahan KPK dalam revisi RUU KUHAP dan RUU KUHP berhasil dilakukan di Senayan, maka akan dibangun argumentasi teoritis lewat akademisi yang pro pelemahan KPK.

"Argumentasi juga dibangun melalui praktisi bahwa KPK tidak proporsional dalam melakukan tindakan hukumnnya. Caranya dengan meredam melalui undang-undang. Biar rasional didatangkan ahli dan akademisi untuk melanggengkan itu," tegas dia.

Karena itu, lanjutnya, publik harus memberikan tekanan kepada DPR agar tak meloloskan sembilan pasal pelemahan KPK dalam RUU KUHAP dan RUU KUHP seperti yang dikhawatirkan Indonesia Corruption Watch (ICW).

"Publik tidak boleh Lemah, Lengah, dan Lelah. Jika 3L itu terjadi, tanpa disadari undang-undang itu sampai di tangan presiden untuk ditandatangani. Jangan sampai kita kecolongan, revisi undang-undang itu harus dikawal melalui media massa," pungkasnya.

Baca juga berita Ini 9 pasal pelemahan KPK dalam RUU KUHAP
(kri)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Pimpinan BGN Datangi...
Pimpinan BGN Datangi KPK, Nanik S Deyang: Kerja Sama
Status Quo Jabatan Fungsional...
Status Quo Jabatan Fungsional ASN
Momen Prabowo Sambut...
Momen Prabowo Sambut PM Narendra Modi di Istana Merdeka
Bareskrim Backup Penyidikan...
Bareskrim Backup Penyidikan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Bikin Negara Rugi Rp5 Triliun
3 Polisi Gugur saat...
3 Polisi Gugur saat Operasi Berantas Narkoba di Katingan, DPR: Usut Tuntas
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved