Rekening mencurigakan PNS bukti lemahnya pengawasan
A
A
A
Sindonews.com - Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yang memiliki rekening mencurigakan senilai Rp5 miliar kembali mengagetkan publik. Pasalnya, ini bukanlah temuan pertama PPATK.
Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mengatakan, sudah ada ketentuan yang mengatur bahwa pejabat negara harus LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara). Namun, ia mempertanyakan apakah aturan tersebut sudah dijalankan dengan semestinya.
"Untuk rekening PNS "gendut", LHKPN harus jalan. Permasalahannya, apakah LHKPN sudah jalan?," ujarnya kepada Sindonews melalui pesan singkat, Rabu (2/10/2013).
Ia menyayangkan, bahwa temuan PPATK terhadap oknum PNS yang memiliki rekening mencurigakan tidak kunjung menjadi pembelajaran. Pasalnya, hampir tidak pernah terdengar pejabat negara yang tidak melaporkan LHKPN mendapat sanksi yang tegas.
"Selama ini tidak ada sanksi tegas terhadap jika ada PNS yang tidak melaporkan LHKPN. Pelanggarannya cuma administratif. Pada sisi lain, pengawasan melekat yang ada di birokrasi juga tidak jalan," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, PPATK melansir ada PNS Kemendikbud yang memiliki rekening mencurigakan senilai Rp5 miliar. Namun belum dapat dipastikan apakah uang tersebut hasil korupsi atau bukan.
Tidak hanya PPATK, Kejaksaan Agung juga mengaku tengah menyelidiki kasus dugaan rekening mencurigakan milik empat orang pejabat di Kemendikbud.
Baca juga berita Nuh minta PPATK sebut nama PNS pemilik rekening Rp5 M
Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mengatakan, sudah ada ketentuan yang mengatur bahwa pejabat negara harus LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara). Namun, ia mempertanyakan apakah aturan tersebut sudah dijalankan dengan semestinya.
"Untuk rekening PNS "gendut", LHKPN harus jalan. Permasalahannya, apakah LHKPN sudah jalan?," ujarnya kepada Sindonews melalui pesan singkat, Rabu (2/10/2013).
Ia menyayangkan, bahwa temuan PPATK terhadap oknum PNS yang memiliki rekening mencurigakan tidak kunjung menjadi pembelajaran. Pasalnya, hampir tidak pernah terdengar pejabat negara yang tidak melaporkan LHKPN mendapat sanksi yang tegas.
"Selama ini tidak ada sanksi tegas terhadap jika ada PNS yang tidak melaporkan LHKPN. Pelanggarannya cuma administratif. Pada sisi lain, pengawasan melekat yang ada di birokrasi juga tidak jalan," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, PPATK melansir ada PNS Kemendikbud yang memiliki rekening mencurigakan senilai Rp5 miliar. Namun belum dapat dipastikan apakah uang tersebut hasil korupsi atau bukan.
Tidak hanya PPATK, Kejaksaan Agung juga mengaku tengah menyelidiki kasus dugaan rekening mencurigakan milik empat orang pejabat di Kemendikbud.
Baca juga berita Nuh minta PPATK sebut nama PNS pemilik rekening Rp5 M
(kri)