Emir Moeis sangkal terima Rp2,8 M

Selasa, 01 Oktober 2013 - 18:44 WIB
Emir Moeis sangkal terima Rp2,8 M
Emir Moeis sangkal terima Rp2,8 M
A A A
Sindonews.com - Usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan ketua komisi XI DPR RI Izerdik Emir Moies menyangkal menerima uang USD300 ribu terkait terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan, tahun 2004.

"Enggak ada, Enggak ada," kata dia usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (1/10/2013).

Terkait uang sebesar USD300 ribu atau Rp2,8 miliar dari PT Alstom Indonesia untuk memuluskan proses tender proyek PLTU Tarahan 2004, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu enggan membeberkan secara detail pemeriksaannya hari ini. "Tanya pengacara saja," ujar Emir.

Terkait pelaksanaan proyek PLTU Tarahan, Emir mengaku tidak tahu soal perusahaan pemenang tender. Dalam proyek PLTU ini dimenangkan oleh PT Alstom Indonesia, Alstom USA, dan Marubeni Corporation, Japan. "Tidak tahu saya," terang Emir.

Emir Moeis resmi ditahan oleh KPK di Rutan POMDAM Jaya Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan, sejak 11 Juli 2012 lalu.

Dalam kasus tersebut, Emir diduga menerima suap terkait proyek pembangunan PLTU Tarahan, sebesar USD300 ribu. Uang tersebut berasal diduga berasal dari PT AI merupakan Alstom Indonesia.

Sementara ditingkat pencegahan, dua pemimpin atau bos perusahaan swasta yaitu Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama Zuliansyah Putra Zulkarnain dan General Manajer PT Indonesian Site Marine Reza Roestam Moenaf.

Akan tetapi penyidikan terhadap kasus ini sedikit tersendat lantaran diduga melibatkan pihak asing. KPK bahkan sampai memeriksa saksi diluar negeri demi mendalami keterlibatan Emir Moeis.

Baca juga berita Politikus PDIP Emir Moeis kembali diperiksa KPK.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6474 seconds (0.1#10.140)