Hak warga negara untuk saling membantu
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah klaim telah memberi penanganan secara menyeluruh dalam kasus hukuman mati yang divonis oleh Pemerintah Malaysia, kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Wilfrida Soik (17).
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menag PP dan PA) Linda Amalia Sari Gumelar mengatakan, pemerintah sudah berbuat banyak dalam melakukan penanganan dalam kasus Wilfrida. Lobi yang dilakukan sejak lama juga masih dilakukan.
“Lobi-lobi pemerintah bukan dilakukan kemarin, sudah lama. Pemerintah sudah bekerja lama,” kata Linda, saat ditemui di Jakarta, Selasa (1/10/2013).
Berkaitan dengan upaya yang dilakukan Ketua Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto terkait kasus Wilfrida, dirinya tidak melakukan komunikasi dan menolong sesama manusia dan warga negara adalah hak. “Hak warga negara negara untuk saling membantu,” ucapnya.
Linda mengatakan, telah melakukan penanganan pemberdayaan perempuan dengan memperjuangkan umur Wilfrida yang 17 tahun dan juga sebagai korban traffiking. Usia yang masih dibawah umur ini menjadi senjata upaya pemerintah untuk memperjuangkan hukuman Wilfrida.
“Dengan menggunakan UU (Undang-Undang) Perlindungan Anak, usia anak di sana tidak bisa dilakukan hukuman mati. Juga menjadi korban pemalsuan dokumen yang tercantum 21 tahun,” paparnya.
Simak berita terkait soal Wilfrida Soik yang terancam hukuman mati di Malaysia.
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menag PP dan PA) Linda Amalia Sari Gumelar mengatakan, pemerintah sudah berbuat banyak dalam melakukan penanganan dalam kasus Wilfrida. Lobi yang dilakukan sejak lama juga masih dilakukan.
“Lobi-lobi pemerintah bukan dilakukan kemarin, sudah lama. Pemerintah sudah bekerja lama,” kata Linda, saat ditemui di Jakarta, Selasa (1/10/2013).
Berkaitan dengan upaya yang dilakukan Ketua Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto terkait kasus Wilfrida, dirinya tidak melakukan komunikasi dan menolong sesama manusia dan warga negara adalah hak. “Hak warga negara negara untuk saling membantu,” ucapnya.
Linda mengatakan, telah melakukan penanganan pemberdayaan perempuan dengan memperjuangkan umur Wilfrida yang 17 tahun dan juga sebagai korban traffiking. Usia yang masih dibawah umur ini menjadi senjata upaya pemerintah untuk memperjuangkan hukuman Wilfrida.
“Dengan menggunakan UU (Undang-Undang) Perlindungan Anak, usia anak di sana tidak bisa dilakukan hukuman mati. Juga menjadi korban pemalsuan dokumen yang tercantum 21 tahun,” paparnya.
Simak berita terkait soal Wilfrida Soik yang terancam hukuman mati di Malaysia.
(maf)