Soal zonasi alat peraga kampanye, Mendagri diminta terlibat
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut masih banyak daerah yang belum menentukan zonasi alat peraga kampanye partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif unutk Pemilu 2014.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Abdul Hakam Naja mengatakan, Menteri dalam Negeri, Gamawan Fauzi harus ikut membantu, menginstruksikan kepada seluruh pemda segera membuat zonasi alat peraga kamapnye.
"Mendagri harus ikut turun tangan untuk daerah yang belum tentukan zonasi," kata Hakam Naja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2013).
Penentuan zonasi alat peraga kampanye memang menjadi domain KPU daerah dan pemerintah daerah (pemda). Maka komunikasi KPU dan kemendagri harus terus didorong. "Komusikasi KPU dan kemendagri perlu didorong,"imbuhnya.
Tak hanya itu, Bawaslu harus mulai bekerja menertibkan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan peraturan KPU. Menurutnya, jika KPU dan Kemendagri belum ada komunikasi, maka sangat terlambat sekali.
"Kalau belum ada komunikasi bisa dikatakan sangat terlambat. Seharusnya 23 September sudah berlaku, paling lambat awal Oktber sudh bersih. Atribut yang malanggar harus ditertibkan oleh pemda," tukasnya.
Baca juga berita Baru Jawa Timur tetapkan zonasi alat peraga kampanye.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Abdul Hakam Naja mengatakan, Menteri dalam Negeri, Gamawan Fauzi harus ikut membantu, menginstruksikan kepada seluruh pemda segera membuat zonasi alat peraga kamapnye.
"Mendagri harus ikut turun tangan untuk daerah yang belum tentukan zonasi," kata Hakam Naja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2013).
Penentuan zonasi alat peraga kampanye memang menjadi domain KPU daerah dan pemerintah daerah (pemda). Maka komunikasi KPU dan kemendagri harus terus didorong. "Komusikasi KPU dan kemendagri perlu didorong,"imbuhnya.
Tak hanya itu, Bawaslu harus mulai bekerja menertibkan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan peraturan KPU. Menurutnya, jika KPU dan Kemendagri belum ada komunikasi, maka sangat terlambat sekali.
"Kalau belum ada komunikasi bisa dikatakan sangat terlambat. Seharusnya 23 September sudah berlaku, paling lambat awal Oktber sudh bersih. Atribut yang malanggar harus ditertibkan oleh pemda," tukasnya.
Baca juga berita Baru Jawa Timur tetapkan zonasi alat peraga kampanye.
(lal)