Majelis Hakim tolak eksepsi Budi Susanto

Selasa, 01 Oktober 2013 - 14:28 WIB
Majelis Hakim tolak...
Majelis Hakim tolak eksepsi Budi Susanto
A A A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan atau eksespsi, yang diajukan terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator uji klinik SIM roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011, Budi Susanto.

Alasan penolakan itu dipicu lantaran terdakwa yang juga pengusaha asal Pontianak, Kalimantan Timur, itu sudah masuk materi pokok perkara dan mesti diuji dalam persidangan.

"Mengadili, majelis hakim memutuskan menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) dari tim penasihat hukum terdakwa Budi Susanto. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah dan dapat digunakan sebagai dasar melanjutkan perkara," kata Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto saat membacakan putusan sela di Tipikor, Jakarta, Selasa (1/10/2013).

Menurut Amin, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah memenuhi kriteria sebagai persyaratan formal dan materiil seperti diatur dalam ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.

Senada dengan Amin, Hakim Anggota Anwar mengatakan, dirinya tak sependapat dengan argumen penasihat hukum terdakwa yang berpendapat soal pengambilalihan penyidikan perkara korupsi simulator telah menyalahi undang-undang yang berlaku.

"Pengambilalihan penyidikan atas perkara driving simulator oleh KPK justru dibenarkan oleh undang-undang, khusunya UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, khususnya bab 2 tentang tugas dan wewenang kewajiban. Yaitu pasal 6,7,8,9,10 dan 11," kata Hakim Anwar.

Hakim Anwar menegaskan, dalam perkara tersebut tak ditemukan penyidikan ganda untuk terdakwa Budi Susanto. Pasalnya, penyidik Polri dalam perkara itu telah menyerahkan proses penyidikan sepenuhnya kepada penyidi di KPK. Sehingga, argumen penasihat hukum terdakwa dengan sendirinya gugur.

"Maka keberatan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum dan harus dikesampingkan," ujar Hakim Anwar.

Hakim Anwar juga menyatakan, isi surat dakwaan penuntut umum dalam perkara a quo telah lengkap diuraikan, cermat, dan jelas tentang tindak pidana yang didakwakan.

Saat akhir persidangan, Jaksa Suharlis mengajukan waktu selama seminggu untuk menghadirkan saksi-saksi. Amin pun menyetujui hal itu, dan menunda persidangan hingga Selasa pekan depan.

Baca juga berita KPK bantah dakwaan Budi Susanto tak jelas.
(lal)
Berita Terkait
Perkara Simulator SIM...
Perkara Simulator SIM Korlantas Polri, KPK Sita 2 Rumah Rp85 Miliar
Korlantas Polri Mulai...
Korlantas Polri Mulai Petakan Jalur Mudik dari Jakarta-Surabaya
Layanan SIM, STNK dan...
Layanan SIM, STNK dan BPKB Kembali Dibuka Jelang New Normal
Profil Brigjen Pol Agus...
Profil Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Teman Seangkatan Kapolri yang Jadi Kakorlantas Polri
Implementasi Roadmap...
Implementasi Roadmap Era Digital Ditregident Korlantas Polri
Dukung Sekat Arus Balik,...
Dukung Sekat Arus Balik, Korlantas Polri Siapkan Sistem Layanan Virtual
Berita Terkini
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Infografis
AS Tolak Rencana Inggris...
AS Tolak Rencana Inggris untuk Kirim Pasukan ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved