Majelis Hakim tolak eksepsi Budi Susanto
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan atau eksespsi, yang diajukan terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator uji klinik SIM roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011, Budi Susanto.
Alasan penolakan itu dipicu lantaran terdakwa yang juga pengusaha asal Pontianak, Kalimantan Timur, itu sudah masuk materi pokok perkara dan mesti diuji dalam persidangan.
"Mengadili, majelis hakim memutuskan menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) dari tim penasihat hukum terdakwa Budi Susanto. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah dan dapat digunakan sebagai dasar melanjutkan perkara," kata Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto saat membacakan putusan sela di Tipikor, Jakarta, Selasa (1/10/2013).
Menurut Amin, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah memenuhi kriteria sebagai persyaratan formal dan materiil seperti diatur dalam ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.
Senada dengan Amin, Hakim Anggota Anwar mengatakan, dirinya tak sependapat dengan argumen penasihat hukum terdakwa yang berpendapat soal pengambilalihan penyidikan perkara korupsi simulator telah menyalahi undang-undang yang berlaku.
"Pengambilalihan penyidikan atas perkara driving simulator oleh KPK justru dibenarkan oleh undang-undang, khusunya UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, khususnya bab 2 tentang tugas dan wewenang kewajiban. Yaitu pasal 6,7,8,9,10 dan 11," kata Hakim Anwar.
Hakim Anwar menegaskan, dalam perkara tersebut tak ditemukan penyidikan ganda untuk terdakwa Budi Susanto. Pasalnya, penyidik Polri dalam perkara itu telah menyerahkan proses penyidikan sepenuhnya kepada penyidi di KPK. Sehingga, argumen penasihat hukum terdakwa dengan sendirinya gugur.
"Maka keberatan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum dan harus dikesampingkan," ujar Hakim Anwar.
Hakim Anwar juga menyatakan, isi surat dakwaan penuntut umum dalam perkara a quo telah lengkap diuraikan, cermat, dan jelas tentang tindak pidana yang didakwakan.
Saat akhir persidangan, Jaksa Suharlis mengajukan waktu selama seminggu untuk menghadirkan saksi-saksi. Amin pun menyetujui hal itu, dan menunda persidangan hingga Selasa pekan depan.
Baca juga berita KPK bantah dakwaan Budi Susanto tak jelas.
Alasan penolakan itu dipicu lantaran terdakwa yang juga pengusaha asal Pontianak, Kalimantan Timur, itu sudah masuk materi pokok perkara dan mesti diuji dalam persidangan.
"Mengadili, majelis hakim memutuskan menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) dari tim penasihat hukum terdakwa Budi Susanto. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah dan dapat digunakan sebagai dasar melanjutkan perkara," kata Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto saat membacakan putusan sela di Tipikor, Jakarta, Selasa (1/10/2013).
Menurut Amin, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah memenuhi kriteria sebagai persyaratan formal dan materiil seperti diatur dalam ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.
Senada dengan Amin, Hakim Anggota Anwar mengatakan, dirinya tak sependapat dengan argumen penasihat hukum terdakwa yang berpendapat soal pengambilalihan penyidikan perkara korupsi simulator telah menyalahi undang-undang yang berlaku.
"Pengambilalihan penyidikan atas perkara driving simulator oleh KPK justru dibenarkan oleh undang-undang, khusunya UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, khususnya bab 2 tentang tugas dan wewenang kewajiban. Yaitu pasal 6,7,8,9,10 dan 11," kata Hakim Anwar.
Hakim Anwar menegaskan, dalam perkara tersebut tak ditemukan penyidikan ganda untuk terdakwa Budi Susanto. Pasalnya, penyidik Polri dalam perkara itu telah menyerahkan proses penyidikan sepenuhnya kepada penyidi di KPK. Sehingga, argumen penasihat hukum terdakwa dengan sendirinya gugur.
"Maka keberatan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum dan harus dikesampingkan," ujar Hakim Anwar.
Hakim Anwar juga menyatakan, isi surat dakwaan penuntut umum dalam perkara a quo telah lengkap diuraikan, cermat, dan jelas tentang tindak pidana yang didakwakan.
Saat akhir persidangan, Jaksa Suharlis mengajukan waktu selama seminggu untuk menghadirkan saksi-saksi. Amin pun menyetujui hal itu, dan menunda persidangan hingga Selasa pekan depan.
Baca juga berita KPK bantah dakwaan Budi Susanto tak jelas.
(lal)